Uncategorized

Pemda Enrekang klarifikasi Terkait Polemik Berkembang Isu Kekurangan Gaji P3K

inetnews.co.id. Kadis Kominfo – Staitik Pemda Enrekang memberikan klarifikasi atas beberapa anasir dari lemen masyarakat yang mengatas namakan mahasiswa atau masyarakat sampaikan aspirasi terkait masalah kekurangan gaji P3k yang belum dibayarkan oleh Pemda Enrekang.

Dalam keterangan Kadis Kominfo- Statistik Hasbar,SIP.Msi menerangkan, Pemda sangat mengapresiasi tuntutan dan aspirasi yang berkembang telah disampaikan melalui media maupun unjuk rasa sebagai konsekuensi negara demokrasi.

Namun ada hal yang perlu diklarifikasi dalam rangka memberikan informasi yg berimbang sehingga tidak terjadi penyebaran hoax yang sampai mengganggu jalannya roda pemerintahan, seperti yang mereka tuntut dan perjuangkan.

“adapun masalah gaji p3k yang tidak dibayarkan oleh Pemda untuk bulan Maret – Mei seperti yang diberitakan tidak benar adanya. Segala hal yang terkait pembayaran gaji dan hak hak pegawai mesti mengacu pada aturan yang berlaku,”ujar Kadis Kominfo- Statistik Hasbar,SIP.MSi (19/09/24).

Lanjut Hasbar, untuk masalah ini Pemda Enrekang melalui BKPSDM membawahi kepegawaian dan BKAD yang mengelola keuangan melakukan konsultasi dengan BKN Regional IV Makassar hari Kamis tanggal 19 September 2024.

Hal dimaksud sesuai Peraturan BKN No.18 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan BKN No.1 tahun 2019 tentang petunjuk teknis P3K pada pasal 30 point e dan g menyebutkan bahwa gaji/tunjangan P3K akan dibayarkan setelah bersangkutan melaksanakan tugas berdasar Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

SPMT sebagaimana dimaksud tidak boleh berlaku surut. Jadi tanggal penetapan SK P3K dikeluarkan pada bulan Mei otomatis SPMT juga di bulan Mei sehingga pembayaran baru bisa dilakukan pada bulan berikutnya.

“Pembayaran gaji tidak didasarkan pada TMT melainkan SPMT. Jadi kekurangan gaji P3k untuk bulan Maret-Mei yang dituntut sebagaimana pemberitaan perlu
kami luruskan,”jelas Hasbar,SIP.MSi

Kemudian Hasbar menerangkan, Hal ini selaras dengan Surat Edaran BKN No.4/SE/II/2021 tentang pembayaran gaji dan tunjangan jabatan fungsional bagi P3K

“bahwa ketentuan ini tidak akan merugikan pegawai bersangkutan, maka dengan adanya klarifikasi ini diharapkan masalah yang ada menjadi clear.”ujar Kadis Kominfo yang mewakili Pemda memberikan klarifikasi.

Lebih lanjut Hasbar pun menghimbau agar untuk kekurangan Gaji 8 persen ASN bulan Januari – Februari sementara dalam proses dan mengharap semua pegawai untuk bersabar menunggu pencairan.(mas)

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image