Home  

Tata Kelola Bedah Rumah Dirombak,Plt Ketua BAZNAS Enrekang 2026 Libatkan Pendampingan Kejaksaan

inetnews.co.id. Tata kelola sumber dana dari potongan gaji ASN lingkup pemkab Enrekang serta program renovasi atau bedah rumah dilaksanakan selama ini oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang sejak bulan April di tahun 2026 harus sesuai aturan Menteri Agama melalui BAZNAS.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua BAZNAS Enrekang, Dirhamsah (23 April 2026), dalam pelaksanaan sumber dana BAZNAS selama ini antaranya dana ZIS dari pemotongan gaji pegawai Pemda Enrekang telah dilakukan penyesuaian semestinya atau tidak ada lagi pemotongan.

Begitu pula tata kelola program bedah rumah, BAZNAS sebagai lembaga berbasis syariah tidak secara langsung menyediakan material bangunan. Seluruh kebutuhan bahan disediakan oleh teknisi atau pelaksana pihak ketiga di lapangan yang telah ditunjuk dan mendapat legitimasi teknis bidang pekerjaannya.

BACA JUGA  Momen Haru di Sungai Cerekang: Udhin Leaders Kejutkan Pengamen Lagu “Salimu Naraka”

“untuk pemotongan gaji ASN sebagai ZIS sudah dihentikan jadi BAZNAS ini berbasis syariah, juha kalau ada rumah yang akan direnovasi, penyediaan barang atau material itu dilakukan oleh teknisi, bukan BAZNAS yang menyiapkan,” jelas Dirhamsah.

Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat, sehingga program yang dijalankan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Dirhamsah menyampaikan bahwa saat ini BAZNAS Enrekang dalam mendorong sistem tata kelola yang baik juga telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Enrekang sebagai bentuk pendampingan dalam pelaksanaan program.

BACA JUGA  Laksus Desak Polda Sulsel Periksa Rektor UNM Terkait Proyek Rp87 Miliar

“Sekarang kami juga sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Enrekang untuk pendampingan BAZNAS, agar semua kegiatan berjalan sesuai aturan dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Menurut Dirhamsah,SH pendampingan tersebut diharapkan seluruh program BAZNAS Enrekang, termasuk bedah rumah dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan lebih transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Selain program bedah rumah layak huni juga program pemberdayaan lainnya seperti bantuan kemasyarakatan akan dilakukan validasi awal bersama tim kejaksaan negeri agar sasaran sesuai ketentuan Asnaf dan tidak melanggar aturan hukum,”katanya.(mas)