inetnews.co.id. Press release media bersama Pansel komisioner Baznas Enrekang dalam proses bakal digarap Pemkab Enrekang,BAZNAS beberapa hari kedepan ditarget semaksimal mungkin memenuhi harapan masyarakat.
Target tersebut dapat menjaring figur- figur punya integritas, profesionalitas mengelola zakat secara transparan dan akuntabel sesuai Asnaf bagi peningkatan kesejahteraan ummat.
Ketua Panitia Seleksi yang juga asisten I pemerintahan, Harwan Sawati katakan, hingga hari terakhir pendaftaran, jumlah pelamar yang terdaftar melalui situs resmi SIMZAT Kementerian Agama mencapai 17 orang.
Adapun nama pendaftar telah dikenal publik sepak terjangnya Basri Ami,Ardin, Hasmuddin, Arsil Bagenda, Mursjid S Mallappa, Muhammad, Rudi Hartono, Syaparuddin, Muh. Samsari Hasbullah, Siswandi Mazmur, Bachtiar Siampa, Abdullah Mudji, Zulfikar, M.Yusrifai Yunus, Ansar, Akhmad Yani Siri dan Husain Batik.
Hampir mayoritas para figur pendaftar termasuk dedikasi Pansel dipertanyakan kapabilitasnya ditengah tuntutan bukan ambisi pribadi,politik, transparansi dalam optimalisasi kinerja pengumpulan dan penyaluran ZIS bagi pemberdayaan ummat.
Ketua Panitia Seleksi, Harwan Sawati, mengungkapkan pendaftaran komisioner BAZNAS Enrekang dari peminatnya sudah terdaftar 17 orang minimal berpendidikan SMA atau sederajat dan peminat lainnya masih ada tapi sudah terlambat waktu pendaftarannya.
Ketua Pansel Harwan Sawati menjelaskan proses pendaftaran seleksi ini telah dibuka sejak 6 April dan telah berakhir pada 27 April 2026 melalui pendaftaran
secara online melalui situs resmi:https://
simzat.kemenag.go.id
Adapun sejumlah persyaratan jadi sorotan di antaranya domisili asal luar Kabupaten Enrekang,usia pendaftar minimal 40 tahun tanpa batas maksimal,mantan politisi, konflik interes pendaftar asal internal Baznas, kompetensi bidang pengelolaan zakat serta tidak terlibat eks narapidana.
Disorot parameter Pansel agar calon peserta diminta memiliki integritas, berakhlak baik,fasif baca Al Qur’an, sehat jasmani dan rohani, serta bersedia kerja penuh waktu serta kejelasan syarat tidak pernah terlibat tindak pidana berat.
maksudnya itu tindak pidana berat, tidak menjalani proses pidana dengan ancaman minimal hukuman 5 tahun, begitu pula komisioner aturannya itu bisa antara 3 orang sampai 5 orang,” ujar Dirhamsyah.
Ketua panitia seleksi ditunjuk Asisten I pemerintahan Harwan Sawati, BA , posisi Sekertaris Dirhamsyah,SH Plt. Ketua BAZNAS Enrekang juga selaku Kabag Hukum Setda Enrekang dan posisi wakil ketua I Kabag Kesra Rudi Suarman,Mpd.
Kabag Kesra Rudi Suarman menjelaskan, setelah masa pendaftaran ditutup panitia bekerja untuk tahap berikutnya yakni seleksi kelengkapan berkas pendaftar,uji materi kompetensi tertulis sistem seleksi menggunakan CAT dan wawancara peserta.
“panitia akan bekerja dari 28 April 2026 sampai 1 Mei 2026 menyaring peserta 17 orang menjadi 10 orang dinyatakan lolos nilai tertinggi dari akumulatif nilai tes tulis,wawancara dan pemaparan makalah, selanjutnya dikirim untuk tahap seleksi tingkat provinsi Sulsel,” katanya.(mas)






