inetnews.co.id. Aksi pencurian yang tertangkap CCTV di sebuah toko penjual ponsel dan viral di dunia maya dengan cepat berhasil terendus dan ditangkap pelakunya anak berusia dibawah umur kini diringkus oleh tim Tipidter bersama Resmob polres Enrekang.
Penangkapan pelaku seorang anak laki laki inisial AA berusia 15 tahun berdomisili di dusun Lembang, Desa Tungka kecamatan Enrekang terbilang gerak cepat kurang dari 1 x 24 jam dirumahnya dengan barang bukti hp ponsel merek Oppo Reno 11 F, serta barang bukti lainnya yang berkaitan peristiwa ini.
Dalam peristiwa pencurian tersebut Kapolres Enrekang AKBP. Hari Budiyanto, SH.SIK.MH melalui Kasat reskrim AKP. Herman,SH diterangkan aksi kejahatan ink berhasil diungkap dengan sangat cepat dan tangkas oleh Satuan Reserse Kriminal melalui Unit Resmob Polres Enrekang.
“terduga pelaku pencurian di sebuah konter ponsel yang berlokasi di Jalan Kemakmuran, Kecamatan Enrekang berhasil ditangkap hanya dalam waktu kurang dari 24 jam saja setelah peristiwa terjadi,”kata Kasat Reskrim AKP. Herman, SH (27/4/2026)

Ia menyampaikan dari rekaman CCTV peristiwa ini terjadi pada hari Kamis 23 April 2026 sekitar pukul 02.30 Wita dini hari dan saat ini pelaku sudah diamankan di kantor polisi dan sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh korban, kerugian yang diderita tidak sedikit. Terdapat satu unit ponsel pintar beserta uang tunai sejumlah Rp4.000.000 yang raib dibawa kabur oleh pelaku.
“Dari laporan korban, kehilangan satu buah ponsel dan uang tunai sebesar empat juta rupiah. Segera kami langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku dan mengembalikan barang milik korban,hanya saja uang tunai 4 juta telah dihabiskan pelaku untuk permainan game,” jelas AKP. Herman,SH.(mas)






