inetnews.co.id. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Jawa Timur akhirnya menahan Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep berinisial IM, Kamis (23/04/2026).
Konferensi pers atas penetapan dan penahanan tersangka IM tampak hadir Kasi Pidsus Kejari Sumenep Muh. Edriyadi Djufri,SH mantan Kasi Intel Kejari Enrekang (Sulsel) memastikan dalam perkara ini tersangka IM diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) tahun 2023 di desanya.
Tersangka IM sudah berbaju orange dengan tangan diborgol digiring penyidik kejaksaan ke mobil tahanan menuju lembaga pemasyarakatan setempat.
Keterangan Kasi Intelijen /Humas Kejari Sumenep Endro Riski E menyebut setelah melalui rangkaian penyidikan yang panjang dan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang kami lakukan tanggal 16 April 2026.
“tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP,”jelas Kasi intel Endro,SH .
Dikatakan Endro, penahanan tersangka IM per hari ini Kamis, 23 April 2026 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan Saudara dengan inisial “IM”, selaku Kepala Desa Pragaan Daya, sebagai tersangka.
“Saudara IM dinyatakan sebagai tersangka,”ujar Endro didampingi kasi Pidsus Muh.Edriyadi Djufri,SH dalam konferensi pers di kantor Kejari Sumenep
Selanjutnya mantan Kasi Datun Kota Kediri itu menyebut dalam penyidikan ditemukan adanya penyimpangan dalam realisasi anggaran pada beberapa item kegiatan, diantaranya proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan (Desa Pragaan Daya, Red).

“Selain itu dugaan penyelewengan program peningkatan produksi tanaman pangan juga penyertaan modal BUMDes yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (fiktif/mark-up),”ujarnya.
Adapun perbuatan yang dilakukan tersangka IM terhadap tiga kegiatan di danai oleh Negara tersebut yakni memerintahkan bendahara desa untuk menyerahkan seluruh dana desa yang telah dicairkan kepada tersangka.
Juga melakukan manipulasi dokumen pertanggungjawaban dengan cara memerintahkan memalsukan transaksi pembelian dan pemalsuan tanda tangan Sekdes Pragaan Daya pada dokumen verifikasi LPJ desa.
“Juga menggunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi termasuk melunasi hutang hutang tersangka IM sendiri,”urai Endro.
“Per hari ini Kamis, 23 April 2026, Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan Saudara dengan inisial “IM”, selaku Kepala Desa Pragaan Daya, sebagai tersangka,” ujar Endro dalam konferensi pers di kantor Kejari Sumenep.
Selanjutnya Kasi pidsus Kejari Sumenep menambahkan, dugaan penyelewengan keuangan Negara dari desa Pragaan Daya itu terjadi tahun anggaran 2023.
“Proyek program dana desa tahun anggaran 2023 itu proyek antaranya peningkatan jalan desa, peningkatan produksi tanaman pangan serta penyertaan modal BUMDes yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (fiktif/mark-up),”jelas Kasi Pidsus Muh.Edriyadi Djufri,SH.(mas)







