inetnews.co.id — Rapat lintas komisi DPRD Enrekang yang membahas pengelolaan tambang emas oleh CV Hadaf Karya Mandiri berlangsung di tengah aksi penolakan dari sekelompok warga yang tergabung dalam aliansi lingkar tambang, di Gedung DPRD Enrekang, Selasa.(20/1/2026)
Saat orasi penolakan berlangsung di luar ruang sidang, DPRD Enrekang tetap menggelar rapat tingkat komisi guna merumuskan rekomendasi pengelolaan tambang emas endapan sungai (aluvial) yang rencananya dikelola investor tersebut.
Aksi penolakan warga dimaksudkan sebagai bentuk tekanan psikologis kepada Pemerintah Kabupaten Enrekang dan DPRD, agar mencabut izin operasional tambang emas yang direncanakan beroperasi di Kecamatan Enrekang dan Kecamatan Cendana.
Ketua DPRD Enrekang Ikrar Eran Batu, yang memimpin rapat, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut masih bersifat rapat lintas komisi untuk menghimpun masukan dan kajian dari Komisi I, II, dan III sebelum melahirkan rekomendasi resmi.
“Rapat ini bertujuan untuk menghimpun pendapat dan kajian sesuai tugas masing-masing komisi, sebagai dasar penyusunan rekomendasi yang akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sulsel dan pemerintah pusat,” ujar Ikrar.
Tambang emas aluvial tersebut direncanakan berlokasi di sejumlah wilayah, yakni Dusun Cendana, Pinang, dan Baba (Desa Pinang), Dusun Leoran (Kelurahan Leoran) Kecamatan Enrekang, serta Dusun Bakka dan Ossok (Desa Pundi Lemo) Kecamatan Cendana.
Wakil Ketua II DPRD Enrekang Idris Sadik, dalam paparannya menyoroti masih adanya sejumlah persoalan administratif yang menjadi dasar penolakan masyarakat.
Salah satunya terkait ketidaksinkronan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara Kabupaten Enrekang dan Provinsi Sulawesi Selatan.
“Dalam RTRW provinsi, wilayah tersebut masuk area tambang, sementara RTRW Kabupaten Enrekang belum menetapkannya sebagai kawasan pertambangan. Ini yang masih rancu dan perlu kejelasan,” ungkap Idris.
Selain itu, DPRD juga menyoroti status lahan yang dinilai masih labil, karena sebagian besar selama ini dikelola masyarakat sebagai lahan pertanian, khususnya budidaya jagung, namun kini beralih fungsi menjadi area eksplorasi tambang.
Idris juga meminta ATR/BPN untuk melakukan pengecekan detail status lahan, termasuk menelaah partisipasi masyarakat yang dinilai masih bersifat formalitas dalam proses perizinan perusahaan.
“Hal-hal ini perlu dicermati dan dianalisis secara mendalam oleh masing-masing komisi sebelum dituangkan dalam rekomendasi,” tegasnya.
Rapat lintas komisi tersebut turut dihadiri unsur pimpinan DPRD, perwakilan aliansi lingkar tambang, aparat teknis Pemkab Enrekang, ATR/BPN, serta camat di wilayah rencana tambang.
DPRD Enrekang memastikan bahwa hasil kajian Komisi I, II, dan III akan dirampungkan dan dikirim ke kementerian terkait setelah seluruh proses administrasi dinyatakan lengkap.
Editor: Mas/ID Mr
Follow Berita : Inet News di TikTok







