DaerahHome

Satnarkoba Polres Enrekang,Berhasil Amankan 5 Orang Terjerat Shabu

inetnews.co.id. Polres Enrekang gelar konferensi pers pengungkapan kasus operasi Antik Lipu non TO menciduk 5 tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Konferensi pers di pimpin Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, SH, S.IK, MH didampingi oleh Kasat Res Narkoba, Kasi Propam Polres Enrekang dan KBO Sat Resnarkoba dihadiri awak media pada Selasa (10/6/25).

Dalam pengungkapan kronologis AKBP Hari Budiyanto beberkan pengamanan 5 orang terduga pelaku,yakni berinisial AH (50) alamat jl pendidikan, no 9 Cakke, Lakawan, Kecamatan Anggeraja.

Lelaki AL (22) alamat Pasaran, Kelurahan Tanete, Kelurahan Lakawan, Lelaki MT (47) alamat jl Pendidikan, dusun Tanete, Kelurahan Lakawan.

Lelaki RY (16) alamat Dedekan,desa Sumillan, Kecamatan Alla dan lelaki LD (23) alamat Cakke, Kelurahan Lakawan, Kecamatan Anggeraja.

“Ada 4 orang terduga lelaki AL, lelaki MT, lelaki RY dan lelaki LD diamankan di sebuah bangunan rumah kosong dilingkungan Cakke 1, kelurahan Lakawan, Kecamatan Anggeraja,”ujar AKBP. Hari Budiyanto.

Selanjutnya, dari hasil interogasi terduga AL barang shabu didapat dari terduga AH berhasil diamankan dikediamannya berhadapan dengan bangunan rumah kosong tempat ke 4 orang terduga lainnya diamankan.

Pengejaran dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Hasriyadi dari tangan AH sendiri berhasil ditemukan barang bukti dikediamannya.

Pada kasus ini barang bukti diamankan dari lelaki AL,1 buah sashet plastik bening berisi 3 sashet plastik bening dalam bungkus rokok merek Sampoerna berupa shabu berat bruto 0,89 gram, 1 buah sashet warna bening di dalam bungkus rokok berat bruto 0,34 gram.

Barang bukti lelaki AH 1 buah sashet plastik bening berisi 21 sashet plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,68 gram.

Lanjut, 1 buah sashet plastik besar bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,68 gram, 2 buah sashet plastik bening yang di bungkus tissu dengan berat bruto 0,51 gram.

Pecahan uang kertas senilai 1.250.000 dan timbangan digital, sehingga total narkotika disita dari terduga AH berat bruto 41,86 gram yang dibelinya seharga Rp 33.000.000.

Dijelaskan AKBP. Hari proses hukum para pelaku untuk erduga AH diganjar Pasal 114 ayat (2) UU. RI nomor 35 tahun 2009 Narkotika pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pasal 112 ayat (2) UU. RI nomor 34 tahun 2009,”terang AKBP. Hari Budiyanto.

Untuk terduga lelaki AL dikenakan pasal 114 ayat (1) UU. RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009.

“Sedangkan untuk terduga MT, MR dan LD di sangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a. UU. RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika di pidana penjara paling lama 4 tahun,”urainya.(mas)

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image