Inetnews.co.id. Kasus pidana umum berhasil diselesaikan Restoratif Justice (RJ) ditangani Kejari Enrekang selama tahun 2024 berhasil menyelesaikan 3 kasus , antaranya 2 kasus penganiayaan desa Pinang (Cendana) dan desa Mata Allo (Alla) dan 1 perkara tindak pidana perlindungan anak desa Saruran (Baraka).
Kasus tindak pidana penganiayaan yang terbaru perkara perlindungan pidana anak / penganiayaan yakni peristiwa masuk pidana umum yang melibatkan korban Muh. Adyaksa anak dibawah umur dengan terkerdakwa Syarif (23 th) yang juga masih berhubungan keluarga dekat.
“dalam restoratif justice (RJ) ini , telah melalui prosedur dan mekanisme sesuai perundangan tindak pidana penganiayaan, sampai persetujuan ekspose perkaranya di Kejati Sulsel dengan menyetujui asesment dilakukan jalan damai saling memaafkan antara kedua belah pihak tanpa proses hukum,” ungkap Kasi Pidum Andi Dharman Koro, SH (17/12/24).
Diterangkan Andi Dharman Koro,SH, perjalanan kasus bermula dari peristiwa ketika korban Muh.Adyaksa yang masih dibawah umur saat berboceng tiga bersepeda motor dari Kelurahan Balla (Baraka) dicegat oleh pelaku Syarif Hidayatullah bin sarding (23 th) di perjalanan di poros jalan desa Saruran
(Baraka).
Antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga dekat, perbuatan pelaku mencegat korban yang lagi berboncengan bersama sepupu Muh. Zulfahmi (saksi) dan David, juga melemparkan batu dari jarak dekat mengenai kepala korban.
“Dalam kasus ini, ada dua persoalan terselesaikan dua kasus perselisihan berbeda yakni antara kelurahan Balla dan kelurahan Baraka telah berlangsung lama turut menjadi pemicu, termasuk yang telah berhasil melalui Restoratif Justice perkara penganiayaan sesuai Perja Nomor 15/2020,” Kata Kasi Pidum Andi Dharman Koro,SH.
Lebih jauh dijelaskan Kajari Enrekang Padeli,SH. MHum, bermula adanya perselisihan lama antar pemuda dari kelurahan Baraka dengan pemuda kelurahan Balla disatu wilayah kecamatan Baraka akhirnya berhasil diselesaikan dengan saling bermaafan.
Pada langkah restoratif Justice yang dipicu permasalah lama tersebut pun sudah dilakukan pendekatan bersama keluarga dekat guna penyelesaian damai kedua belah pihak, sampai penghentian penuntutan perkara terhadap tersangka Syarif oleh Kejaksaan Negeri Enrekang.
Kemudian diterangkan, dari bukti kasus dan penanganan penyelesaian damai atas kasus penganiayaan memastikan restoratif justice setelah jalan damai difasilitasi Kajari Enrekang Padeli,SH. MHum dan kasi Pidum Andi Dharman Koro,SH,ketua DPRD Enrekang Ikrar Eran Batu serta pihak keluarga,tokoh pemuda dan kepala desa masing masing.
Dari langkah tersebut melalui zoom meeting bersama Wakajati Sulsel , Asisten Pidum ,Kasi Oharda,JPU Anisa Nurfadillah, S.H dan Nadya Khaeriyah Yusran, S.H dan diputuskan Kajati Sulsel menerima dan menyetujui restoratif justice (RJ) dalam kasus ini.
Pertimbangan RJ oleh jaksa fasilitator JPU Anisa Nurfadillah, S.H dan Nadya Khaeriyah Yusran, S.H bahwa antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana termasuk ancaman kasus tindak penganiayaan ini dibawah 5 tahun.
Pada kesimpulan RJ akar permasalahan dituntaskan di rumah restoratif justice, dan pada tersangka Syarif sudah melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari sejak penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II.
“kedua belah pihak saling memaafkan dan dilakukan perdamaian melibatkan tokoh agama,TOMAS,tokoh pemuda Balla dan penuda kelurahan Baraka, dan sesuai permintaan warga akan ditindak lanjuti untuk program Jaksa masuk sekolah di kecamatan Baraka untuk membina siswa dalam menuntaskan akar permasalahan”,jelas Padeli,SH. MHum.
Lalu Kajari Enrekang Padeli,SH.MHum menambahkan, atas penyelesaian tindak pidana penganiayaan oleh tersangka Syarif melalui RJ disaksikan kasi Pidum dan sekretaris lurah Balla Abd. khalik, SM langsung dikeluarkan dari rutan klas II B selaku tahanan kejaksaan dan diserahkan pada pihak keluarga.
“Dan pada hari ini dikeluarkan surat pengeluaran penahanan sesuai nomor R-1824/P.4.4/ETl.2/12/2024 yang ditindaklanjuti ketetapan penghentian penuntutan dari Kajari Enrekang nomor : Print-1555/P.4.24/Eoh.2/12/2024,” jelasnya.(mas)