inetnews.co.id – Peredaran bisnis rokok ilegal di Sulawesi Selatan semakin bertumbuh subur. Salah satu temuan terbaru terungkap adanya modus manipulasi pita cukai pada rokok bermerek HRJ Gold.
Produk ini secara terang-terangan “mengencingi” aturan dengan mencantumkan label 12 batang, namun berisi 20 batang per bungkus.
Praktik curang ini terungkap dalam hasil investigasi Tim Media Obor Bangsa dan Zona Media Group pada Sabtu, (12/10/2024).
Berdasarkan analisis, HRJ Gold berusaha mengelabui konsumen dan petugas dengan cara memanipulasi informasi yang tertera pada pita cukai, yang seharusnya mencerminkan isi sesuai ketentuan.
Dengan cara ini, HRJ Gold seolah-olah mematuhi aturan yang berlaku, padahal pada kenyataannya mereka mengurangi kewajiban pembayaran cukai yang seharusnya disetorkan ke negara.
Tindakan manipulasi ini dinilai merugikan keuangan negara, karena cukai yang seharusnya menjadi kontribusi untuk pembangunan menjadi hilang begitu saja akibat ulah para pelaku bisnis rokok ilegal.
Rokok dengan kemasan menarik dan harga yang sangat murah membuat HRJ Gold mudah didapatkan di berbagai toko dan pasar yang tersebar di Gowa, serta daerah lainnya di Sulawesi Selatan.
Tak hanya dari kalangan orang dewasa, rokok ilegal ini juga dengan mudah dijangkau oleh anak-anak sekolah. Distribusi yang meluas memungkinkan para remaja dan pelajar mengakses rokok tanpa kesulitan.
Seorang warga, Daeng Gassing (40), mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya peredaran rokok ilegal yang sangat mudah ditemukan di berbagai lokasi strategis.
“Rokok ini sangat murah dan mudah didapatkan, seperti di Gowa. Harganya sekitaran Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu per bungkus,” ujarnya kepada media ini.
Koordinator Wilayah 3 LT-PIN-RI, H. Mustajab Daeng Ngerang, mendesak agar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera mengambil tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal ini.
Menurutnya, jika tidak ada tindakan yang diambil, ada dugaan bahwa oknum-oknum di Bea Cukai sudah menikmati hasil dari peredaran rokok tersebut.
“Dirjen Bea dan Cukai harus turun tangan, jangan hanya menjadi penonton. Nanti kita lihat, setelah kabar ini tersebar di masyarakat, apakah ada tindakan dari instansi terkait atau tidak. Kalau tidak ada, jelas ada permainan,” kata Mustajab.
Mustajab juga mendesak agar bea cukai dan kepolisian segera mengambil langkah hukum terhadap pemasok dan pengedar rokok ilegal, yang dianggap merugikan negara.
Pelaku yang terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 bisa terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai.
“Jika rokok ini diproduksi di Kabupaten Gowa, pelaku juga melanggar Pasal 55 huruf (b) yang mengatur produksi rokok ilegal dengan menggunakan pita cukai palsu atau bekas. Ancaman hukumannya adalah pidana 8 tahun dan denda 20 kali nilai cukai,” tambah Mustajab.
Di sisi lain, Kepala Bidang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gowa, Amri Jaya, saat dikonfirmasi hanya menyatakan bahwa persoalan ini bukan ranah instansi yang dipimpinnya.
“Bukan ranah kami, itu tugasnya bea cukai dan aparat kepolisian,” ujarnya singkat.
Sementara itu, para pemasok dan distributor rokok ilegal dari berbagai merek yang diduga beroperasi di sekitar Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa, menunjukkan sikap tertutup ketika dikonfirmasi.
Saat tim media mencoba mendatangi lokasi, mereka enggan memberikan keterangan dan bahkan menutup rapat gudangnya, seolah-olah ingin menghindari perhatian dan pengawasan.
Tindakan ini semakin memperkuat dugaan bahwa bisnis rokok ilegal tersebut sengaja disembunyikan dan dikelola dengan cara yang tertutup dan tidak transparan.
Keengganan mereka untuk berkomunikasi, serta upaya menutupi aktivitas di dalam gudang, menambah kesan bahwa ada upaya sistematis untuk menghindari pengecekan dari pihak berwajib maupun masyarakat umum.
Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan menunjukkan adanya jaringan distribusi yang terorganisir dengan rapi dan pola bisnis yang cerdik.
Para pelaku tampaknya telah membangun sistem yang sulit terdeteksi, dengan saluran distribusi yang tersembunyi di berbagai wilayah, mulai dari pasar-pasar tradisional hingga toko-toko kecil.
Hal ini memperlihatkan betapa terstruktur dan berisikonya peredaran rokok ilegal tersebut.
Keberadaan bisnis ilegal ini tidak hanya merugikan negara dalam hal potensi penerimaan cukai yang hilang, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, terutama bagi kalangan anak-anak.
Rokok ilegal yang dengan mudah beredar di pasaran dapat menyebabkan dampak kesehatan yang serius, seperti meningkatkan angka perokok muda dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan jangka panjang.
Penting untuk segera memperkuat tindakan penegakan hukum yang lebih tegas, serta meningkatkan kerjasama antara instansi untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal ini.
Dengan begitu, peredaran produk berbahaya ini dapat ditekan, dan negara serta masyarakat bisa terhindar dari dampak negatif yang lebih luas.
Upaya kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada celah bagi pelaku bisnis ilegal untuk melenggang bebas.
Langkah tegas dari aparat kepolisian dan Bea Cukai dapat menjadi solusi dalam mengatasi masalah peredaran rokok ilegal yang semakin merajalela.
Editor:Mr/Tim
Follow Berita inetnews.co.id di Google News