Sabtu, November 23, 2024
Nasional

Sempat Vonis Bebas Murni, Kasus Korupsi CDK Mata Allo Terbukti Vonis 3 Tahun Tingkat Kasasi

inetnew.co.id. Bersamaan hari lahir Kejaksaan RI ke 79, Kejaksaan Negeri Enrekang telah menerima putusan Kasasi terpidana, Syamsul Bahri Bin Syamsuddin dengan surat tuntutan nomor PDS-03/P.4.24/Ft.1/11/2023.

Syamsul Bahri salah satu terdakwa dari 3 nama terdakwa lainnya Ir.Mukhlis dan Bahrum yang diancam pidana perbuatan kasus korupsi pengadaan bibit kopi di CDK Kehutanan Mata Allo kabupaten Enrekang tahun 2024.

Kasus dugaan korupsi tersebut bergulir di tahap pengadilan Tipikor Makassar dan divonis bebas murni. Akan tetapi Jaksa penuntut umum Kejari Enrekang terhadap ketiganya melakukan banding.

Dan ditingkat Kasasi ketiga terdakwa, ditahap awal sementara terbit putusan kasasi atas nama Syamsul Bahri sudah inkrah divonis 3 tahun yang sebelumnya dituntut 5 tahun di pengadilan Tipikor tingkat pertama sementara 2 tersakwa lainnya masih proses di tingkat kasasi.

“Dari ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi kasuspengadaan bibit kopi CDK Mata Allo satu terbukti bersalah Syamsul Bahri divonis inkrah 3 tahun dan putusan kasasi pada kedua terdakwa yang lain Mukhlis dan Bahrum menyusul dan JPU yakin juga divonis bersalah yang sama,”
jelas Kajari Padeli, SH.MHum (2/9).

Dalam press release pada awak media di aula Kejari Enrekang, dipaparkan perkembangan kasus dan putusan kasasi yang antaranya putusan tersebut dalam pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi.

Lanjut UU tipikor tersebut sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan tuntutan pidana selama 5 tahun di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 50 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 1 tahun tetapi dinyatakan bebas dalam putusan nomor 128/ Pid.Sus TPK/2023/PN Makassar tanggal 22 Maret 2024.

“Tuntutan JPU diatas ditingkat pertama pengadilan Tipikor Makassar dinyatakan Vonis bebas,,”ucap Padeli,SH.MHum didampingi Kasi.BB/Plh.Kasi pidsus Septiyana,SH,Kasi Intel Muh.Edriyadi,SH, Kasi Pidum Andi Dharman Koro,SH,kasi Datun Adriansyah,SH dan para jaksa penuntut umum.

Selanjutnya kata Padeli,SH.MHum, kemudian Putusan Kasasi nomor 4849 K/ Pid. Sus/ 2024 tanggal 15 Agustus 2024 menyatakan bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama.

“Pada terdakwa Syamsul Bahri menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar 200 juta, jika pidana denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan penjara dan membebankan pada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar 2.500,” papar Padeli SH, MHum.(mas)

Related Posts

1 of 5

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image