inetnews.co.id — Penangkapan aktivis lingkungan Arlan Dahrin dan seorang wartawan advokasi agraria, Royman M. Hamid, oleh aparat kepolisian Polres Morowali, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
Keduanya diamankan pasca peristiwa pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP). Royman M. Hamid ditangkap pada Minggu (4/1/2026) di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
Sementara Arlan Dahrin, yang dikenal aktif menyuarakan isu konflik agraria dan lingkungan, lebih dulu diamankan aparat.
Royman dikenal luas sebagai wartawan yang kerap mengawal konflik agraria dan menyuarakan aspirasi masyarakat terdampak aktivitas perusahaan. Penangkapannya terekam dalam video yang beredar luas pada Senin (5/1/2026).
Dalam rekaman tersebut, terlihat Kasatreskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian memimpin langsung proses penangkapan.
Sejumlah personel kepolisian tampak mengenakan seragam lengkap dan membawa senjata api, sementara sebagian lainnya berpakaian sipil.
AKP Erick dalam video itu menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah membawa dokumen administrasi penangkapan.
Namun, saat Royman meminta agar dokumen tersebut didokumentasikan sebagai bagian dari haknya untuk mengetahui alasan penangkapan, permintaan tersebut tidak direspons.
Situasi di lokasi kemudian memanas. Royman disebut ditangkap secara paksa, dipiting di bagian leher, kedua tangannya dijepit, lalu digiring masuk ke mobil polisi di hadapan warga sekitar.
Cara penangkapan tersebut memicu reaksi emosional dari keluarga. Adik Royman yang berada di lokasi meluapkan kemarahan dan menilai tindakan aparat berlebihan.
“Wee, telaso kenapa kau bawa kakakku. Jangan dikasih begitu kakakku!” teriaknya sambil merekam kejadian.
Sejumlah warga juga menyayangkan metode penangkapan terhadap Royman dan Arlan yang dinilai tidak proporsional. Menurut warga, keduanya selama ini dikenal sebagai sosok yang aktif mendampingi dan menyuarakan aspirasi masyarakat dalam konflik agraria setempat.
Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan. Dari hasil tersebut, beberapa orang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP),” ujar Erick kepada wartawan.
Ia juga mengklaim bahwa dalam proses penangkapan, aparat menghadapi perlawanan dari salah satu terduga pelaku.
“Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku tidak bersikap kooperatif. Salah satu bahkan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis parang,” ungkapnya.
Akibat perlawanan tersebut, seorang anggota kepolisian dilaporkan mengalami luka di bagian tangan. Meski demikian, aparat berhasil mengamankan terduga pelaku.
AKP Erick menambahkan, setelah penangkapan awal, aparat kembali mengamankan terduga pelaku lainnya. Namun dalam proses tersebut, salah satu terduga pelaku menolak dibawa ke Polres Morowali.
“Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sebelum akhirnya membawa ketiga terduga pelaku ke Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kasus penangkapan aktivis dan wartawan ini memicu perbincangan luas di ruang publik, khususnya terkait kebebasan pers, ruang gerak aktivis lingkungan, serta proporsionalitas tindakan aparat dalam penegakan hukum.








