inetnews.co.id — Dua perkara dugaan penipuan dan penggelapan bernilai ratusan juta rupiah yang dilaporkan ke Polres Sidrap sejak 2020–2021 diduga mandek tanpa kejelasan penanganan.
Alih-alih diproses hingga tuntas atau dihentikan secara resmi, kedua laporan tersebut justru terkesan “dipetieskan”.
Istilah dipetieskan merujuk pada kondisi laporan hukum yang tidak dilanjutkan ke tahap penegakan hukum yang jelas, namun juga tidak pernah dinyatakan dihentikan secara resmi, sehingga perkara menggantung tanpa kepastian.
Situasi ini memunculkan spekulasi publik bahwa kedua laporan tersebut diduga “di-86-kan”, yakni tidak diproses atau dikunci oleh oknum tertentu di internal institusi penegak hukum.
Berdasarkan data yang dihimpun, kedua laporan tersebut telah terdaftar sejak rentang 2020 hingga 2021. Namun hingga akhir Desember 2025, belum ada kepastian hukum mengenai status perkara tersebut.
Padahal, menurut keterangan pelapor, seluruh tahapan awal penegakan hukum telah dijalankan. Mulai dari pemeriksaan saksi, penyerahan alat bukti transaksi, hingga pemanggilan dan pemeriksaan terlapor.
Lamanya waktu penanganan yang hampir mencapai lima tahun tanpa perkembangan signifikan menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin perkara dengan bukti dan saksi yang lengkap justru berhenti di tempat selama bertahun-tahun?
Pelapor berinisial NI melaporkan seorang jastiper asal Sidrap berinisial YM dalam dua perkara berbeda. Perkara pertama tercatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor B/06/I/RES.1.11./2021 terkait dugaan penipuan dan penggelapan pemesanan daster dengan kerugian sekitar Rp40 juta.
Sementara perkara kedua tercatat dalam laporan Nomor B/608/X/RES.1.6./2020/Reskrim yang ditangani Unit Tipiter Polres Sidrap, terkait dugaan penipuan pengadaan 4.500 rak telur dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
NI menegaskan seluruh unsur hukum dalam kedua perkara tersebut telah terpenuhi. Bahkan, terlapor disebut telah mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengganti kerugian korban.
“Saya sudah berkali-kali datang ke Polres Sidrap. Jawabannya selalu sama, nanti dipanggil lagi. Padahal bukti dan saksi sudah lengkap,” ujar NI, Selasa (13/1/2026).
Upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak terlapor pun dinilai tidak memberikan hasil konkret.
“Sempat ada mediasi secara lisan melalui pengacara terlapor, katanya kerugian saya akan diganti. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” ungkapnya.
Kuasa hukum korban dari ARY Law Office menilai perkara tersebut tergolong sederhana dan tidak kompleks.
“Pelapor jelas, saksi ada, bukti transaksi lengkap, terlapor sudah diperiksa dan mengakui. Tapi sampai hari ini tidak ada kepastian hukum,” tegasnya.
Pihaknya mengapresiasi langkah Polres Sidrap yang disebut mulai membuka kembali berkas laporan, namun menekankan bahwa korban membutuhkan kepastian hukum, bukan janji yang berulang.
Sementara itu, Kasatres Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa perkembangan perkara akan disampaikan langsung kepada pelapor, bukan kepada media.
“Nanti perkembangan kasus akan kami kabari langsung kepada pelapornya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa informasi terkait penanganan laporan tidak disampaikan ke media untuk menghindari potensi keberatan dari pihak pelapor.
Sikap tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa informasi mengenai penanganan laporan polisi pada prinsipnya merupakan informasi publik.
Terkait opsi mediasi, AKP Welfrick menyebut bahwa kesepakatan damai dapat masuk dalam skema restorative justice. Namun jika kesepakatan tersebut tidak dijalankan, maka dapat berujung pada gugatan perdata berupa wanprestasi.
Saat ditanya mengenai status perkara—apakah masih penyelidikan atau sudah masuk tahap penyidikan—AKP Welfrick mengaku akan melakukan pengecekan karena dirinya baru menjabat sekitar dua bulan di Polres Sidrap.
Di hari yang sama, Kanitres Polres Sidrap Ipda Eka Sastri juga menyatakan masih akan mencari berkas perkara terkait.
Mandeknya dua laporan tersebut selama hampir lima tahun tanpa kejelasan status hukum dinilai mencederai rasa keadilan korban dan memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam penanganan pengaduan masyarakat di tubuh institusi penegak hukum.








