inetnews.co.id — SPBU bernomor 74.908.82 di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik penyelewengan Solar bersubsidi.
Sebuah video yang viral di media sosial pada Selasa (9/12/2025) memperlihatkan seorang karyawan SPBU tengah memindahkan puluhan jeriken berisi Solar ke mobil Kijang hitam dengan nomor polisi DN 1301 NN.
Peristiwa yang direkam warga pada Minggu (7/12/2025) itu diduga bukan kejadian tunggal. Dalam rekaman, karyawan SPBU tampak melayani pembeli dengan jeriken dalam jumlah besar, praktik yang jelas dilarang dalam aturan penyaluran BBM bersubsidi.
Seorang warga yang merekam kejadian tersebut mengaku bahwa aktivitas serupa sudah sering terjadi di SPBU tersebut.
“Ini bukan pertama kali. Kelihatannya terorganisir, bukan kebetulan,” ujarnya, meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa mobil Kijang hitam tersebut diduga difungsikan untuk mengangkut Solar bersubsidi dalam jumlah besar menuju penampungan ilegal atau untuk diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan Pertamina agar segera turun tangan serta memperketat pengawasan.
Warga menilai lemahnya kontrol justru seolah memberi ruang terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 dan 56, yang mengatur distribusi BBM agar tepat sasaran.
Praktik ilegal ini juga dapat dijerat aturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memuat sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2018 secara tegas melarang pembelian Solar bersubsidi untuk jeriken dalam jumlah besar, kecuali untuk kebutuhan tertentu yang telah diatur pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina maupun pengelola SPBU 74.908.82 belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyelewengan tersebut.









