Iklan
Home, Sorot  

PT GOGO Oil, RJE dan Bintang Terang 89 Diduga Selundupkan Solar Subsidi di Sulsel

PT GOGO Oil, RJE dan Bintang 89 Diduga Selundupkan Solar Subsidi di Sulsel
Salah satu truk tangki milik PT Ronal Jaya Energi (RJE) yang berkapasitas 8.000 liter yang diduga mengangkut solar bersubsidi dari Kabupaten Luwu Timur menuju Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.(sumber)

inetnews.co.id — PT GOGO Oil Internasional (GOI) diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi di wilayah Sulawesi Selatan.

Dugaan tersebut mencuat setelah terungkap adanya pengangkutan solar subsidi lintas provinsi yang diduga tidak sesuai peruntukan.

Perusahaan ini disebut menjalin kerja sama dengan PT Ronal Jaya Energi (RJE) dan PT Bintang Terang Delapan Sembilan (89) dalam distribusi BBM yang diduga bermasalah.

Dugaan praktik ilegal ini terungkap setelah satu unit truk tangki berkapasitas sekitar 8.000 liter terpantau mengangkut solar bersubsidi dari Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menuju Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Truk tangki dengan nomor polisi DD 8328 XA tersebut dikemudikan oleh MR alias Marten, yang kemudian dikonfirmasi oleh pihak media.

Direktur Pelaporan Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKINDO), Sainuddin Mahmud, menilai kasus ini sarat kejanggalan dan kuat dugaan melibatkan jaringan terstruktur, bahkan disinyalir mendapat perlindungan oknum aparat.

“Kasus ini tidak sederhana. Banyak kejanggalan di lapangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum tertentu. Mabes Polri dan BPH Migas harus segera turun tangan,” tegas Sainuddin, Jumat (26/12/2025).

Dokumen surat jalan yang diperoleh media mencatat bahwa solar bersubsidi tersebut berasal dari PT GOGO Oil Internasional, ditandatangani oleh Adi Candra, dengan alamat kantor di Ruko Vida View Apartment No. BV 52 Lantai 3, Kelurahan Maccini, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Namun, dokumen tersebut dinilai tidak lazim karena tidak mencantumkan nomor resmi, tanpa segel pengaman, serta terdapat sejumlah keterangan yang ditulis tangan, sehingga memicu kecurigaan adanya rekayasa administrasi.

LAKINDO menilai kejanggalan tersebut sebagai indikasi kuat upaya pemalsuan atau manipulasi dokumen untuk melegalkan pengangkutan solar bersubsidi secara ilegal lintas wilayah.

Selain itu, LAKINDO juga menduga PT Ronal Jaya Energi mengangkut solar bersubsidi dengan modus seolah-olah sebagai BBM non-subsidi ke Parigi Moutong.

Sementara PT Bintang Terang Delapan Sembilan diduga menyalurkan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi Sulawesi Selatan ke kawasan industri IMIP Morowali, Sulawesi Tengah.

Sainuddin mengungkapkan, pihaknya telah mewawancarai seorang sopir dari PT Bintang Terang Delapan Sembilan yang mengakui pengangkutan solar subsidi ke kawasan industri tersebut. Ia menyebut praktik ini diduga telah berlangsung lama dan dilakukan secara terorganisir.

“Fakta-fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan secara sistematis. Ironisnya, hingga kini praktik tersebut terkesan kebal hukum,” ujar Sainuddin dalam keterangannya

LAKINDO juga menerima informasi terkait dugaan adanya bekingan oknum aparat, yang menyebabkan distribusi solar subsidi di Sulawesi Selatan seolah luput dari pengawasan dan penindakan hukum.

Atas temuan tersebut, LAKINDO mendesak aparat penegak hukum, khususnya Mabes Polri, Polda Sulsel, dan BPH Migas, untuk segera membongkar jaringan mafia BBM serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

“Negara dirugikan, rakyat dirugikan. Energi bersubsidi seharusnya dinikmati masyarakat kecil, bukan diselewengkan untuk kepentingan industri,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT GOGO Oil Internasional, PT Ronal Jaya Energi, dan PT Bintang Terang Delapan Sembilan belum memberikan klarifikasi resmi. Aparat penegak hukum terkait juga belum mengeluarkan pernyataan atau tindakan terbuka atas dugaan tersebut.

Editor : Amor/ID Mr
Follow Berita : Inet News di TikTok