inetnews.co.id — Perjuangan panjang masyarakat Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, akhirnya menemukan titik terang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi mengeluarkan tiga rekomendasi penting terkait polemik pembangunan Batalyon Yon TP 872 Andi Djemma, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 11 Desember 2025 di Makassar.
Ketua HIKMAH Lutra, Tandi, mengungkapkan rasa bangga dan haru atas keteguhan masyarakat Rampoang yang selama ini berjuang mempertahankan hak atas lahan mereka.
Menurutnya, konflik tersebut bukan sekadar sengketa administratif, melainkan pertarungan mempertahankan martabat dan sumber penghidupan warga.
Dalam sengketa lahan antara masyarakat dan pihak TNI, warga Rampoang menghadapi tekanan berat akibat rencana pembangunan fasilitas militer di atas lahan perkebunan sawit yang telah mereka kelola puluhan tahun.
“Mereka berjuang dengan air mata, keringat, luka-luka, bahkan ada yang sampai patah gigi. Tapi tidak sekalipun mereka gentar,” ujar Tandi.
Tandi menegaskan, keberanian warga mempertahankan lahan yang menjadi sumber penghidupan ribuan keluarga merupakan bentuk perlawanan yang lahir dari hati nurani, bukan kepentingan sesaat.
Polemik bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang mengalokasikan sekitar 75 hektare lahan kepada TNI untuk pembangunan Yon TP 872 Andi Djemma.
Alih fungsi lahan secara tiba-tiba, disertai dugaan intimidasi terhadap warga, mendorong masyarakat membentuk aliansi bersama Pemilar Tanah Lili, PB IPMIL Raya, dan GMNI Lutra untuk memperjuangkan hak mereka.

RDP yang digelar DPRD Sulsel menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, TNI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga perwakilan Aliansi Masyarakat Rampoang.
Dalam forum tersebut, DPRD akhirnya mengeluarkan tiga rekomendasi sebagai respons atas konflik yang berlarut-larut.
Adapun tiga rekomendasi DPRD Sulsel yakni:
1. Memindahkan titik lokasi pembangunan Batalyon Yon TP 872 Andi Djemma ke lokasi lain yang tidak merugikan masyarakat Rampoang.
2. Meninjau ulang lokasi pembangunan guna memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap hak masyarakat yang telah puluhan tahun mengelola lahan tersebut.
3. Menghentikan sementara seluruh proses pembangunan Yon TP 872 Andi Djemma hingga pemindahan titik lokasi benar-benar diselesaikan.
Tandi Mahesa menilai rekomendasi tersebut sebagai buah dari perjuangan murni rakyat yang digerakkan oleh keadilan.
“Inilah arti dari perjuangan sesungguhnya. Jika perjuangan berangkat dari hati nurani, atas dasar keadilan, dan digerakkan oleh rakyat, hanya satu kata yang lahir: bangga. Bangga atas keteguhan rakyat. Bangga melihat air mata itu berubah menjadi kebahagiaan,” ungkapnya dengan suara bergetar.
Meski demikian, ia menegaskan perjuangan belum berakhir. Aliansi masyarakat bersama organisasi mahasiswa akan terus mengawal dan mengawasi langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar rekomendasi DPRD benar-benar dijalankan.
“Perjuangan masyarakat Rampoang hari ini bukan hanya tentang mempertahankan lahan, tetapi mempertahankan martabat dan hak hidup. Itu adalah perjuangan yang pantas dikenang dan dihormati,” tutup Tandi.









