Iklan

Kejati Sulsel Ciduk Tersangka Baru SL (ASN) Putaran Dugaan Korupsi Dana ZIS BAZNAS Enrekang

inetnews.co.id. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) pada BAZNAS Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024 seorang ASN wanita berinisial SL (40 tahun).

Dalam kasus penyelewengan tersebut berakibat total kerugian negara dalam kasus ini terbilang fantastis capai Rp 16,6 Miliar. Sejumlah tersangka atas perbuatannya terus berantai dan pada hari Selasa, 2 Desember 2025, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel resmi menetapkan satu orang tersangka baru berinisial SL (40 tahun) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejari Enrekang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi dalam keterangannya, hasil pengembangan dugaan kasus korupsi BAZNAS Enrekang berdasarkan dua alat bukti yang cukup ditetapkan seorang tersangka baru, jenis kelamin perempuan berinisial SL.

“bahwa penetapan tersangka SL merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh oleh penyidik dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Makassar untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, (2/12/2025).

Diterangkan Kajati Sulsel Didik Farkhan.Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran bidang Intelijen Kejati SulSel melalui Tim PAM SDO, yang selanjutnya diserahkan ke bidang Pidsus Kejati Sulsel untuk dilakukan Penyelidikan/Penyidikan.

Penetapan tersangka berinisial SL ini menunjukkan bahwa Kejati Sulsel bekerja secara komprehensif untuk mengungkap semua pihak yang terlibat jika terjadi peristiwa pidana penyelewengan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum termasuk yang berperan dalam upaya menyembunyikan atau memanipulasi dana pengembalian kerugian negara.

“Total kerugian negara dalam kasus BAZNAS Enrekang ini, yang mencapai Rp 16,6 Miliar, adalah prioritas kami untuk dipertanggungjawabkan di mata hukum. Kami tidak akan berkompromi terhadap setiap perbuatan merusak kepercayaan publik, terutama yang melibatkan dana ZIS,” tegas Dr. Didik Farkhan Alisyahdi.

Diungkap Kajati Sulsel modus operandi yang dilakukan tersangka SL adalah menerima sejumlah uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya yang kini masih terus dikembangkan, sementara 4 orang tersangka sudah ditahan Kejari Enrekang. Uang pengembalian tersebut seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.

Namun, dari total dana yang dikuasai, ditemukan sejumlah uang sebesar Rp 840.000.000,- (Delapan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) yang tidak disetor ke RPL. Tersangka SL hanya menyetorkan sebesar Rp 1.115.000.000,00.(satu milyar seratus Lima belas juta rupiah).

“Atas perbuatannya, Tersangka SL disangkakan melanggar: pasal 12 B atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana,” jelasnya.

Penetapan tersangka SL oleh Kajati Sulsel menambah daftar tersangka kasus dugaan korupsi dana infak,zakat dan sedekah di BAZNAS Enrekang dari yang sebelumnya ditetapkan oleh Kejari Enrekang sementara ini empat orang selaku pengurus yaitu SS Ketua Baznas Enrekang Periode Maret 2021 s/d Juni 2021kini dipercaya menjabat Rektor Universitas Muhammadiyah Enrekang (Unimen).

Tersangka lainnya berinisial B Komisioner Baznas Enrekang Periode 2021 s.d. 2024 juga tenaga dosen di Unimen, KL Komisioner Baznas Enrekang Periode 2021 s.d. 2024, HK Komisioner Baznas Enrekang Periode 2021 s.d. 2024 mereka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan telah ditahan di Rutan Kelas II B Enrekang.(mas)