Iklan

Hutan Lindung Malino Digunduli, Diduga Mafia Kayu Kuasai Puluhan Hektare

Hutan Lindung Malino Digunduli, Diduga Mafia Kayu Kuasai Puluhan Hektare
Sebagian area hutan lindung di Malino, Kecamatan Tombolopao, Gowa, tampak gundul dan mengalami kerusakan parah. Pohon-pohon tumbang dan tanah terkelupas memperlihatkan dugaan kuat adanya aktivitas ilegal logging dan perambahan besar-besaran oleh mafia kayu.

inetnews.co.id — Dugaan kejahatan lingkungan kembali mencoreng kawasan pegunungan Malino.

Puluhan hektare hutan lindung di Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, diduga kuat telah dirambah dan digunduli oleh jaringan mafia kayu.

Ribuan pohon pinus yang selama puluhan tahun menjadi penyangga ekosistem dan hulu sumber air kini lenyap tanpa jejak.

Kerusakan masif itu pertama kali terungkap dari laporan warga setempat yang curiga melihat perubahan drastis kawasan hutan dalam waktu singkat. Area yang sebelumnya hijau dan lebat kini berubah menjadi hamparan tanah terbuka, nyaris tanpa vegetasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman bersama Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin, Dinas Kehutanan Pemprov Sulsel, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jeneberang, turun langsung melakukan pengecekan lapangan pada Jumat (12/12/2025) dini hari. Rombongan harus menempuh perjalanan ekstrem hingga lima jam menuju pedalaman Tombolopao.

Polres Gowa Gerebek Ilegal Logging, Hutan Lindung Dibabat Pelaku
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman bersama Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin bersama jajaran keduanya di lokasi penebangan liar pohon pinus di kawasan hutan lindung Kecamatan Tombolopao, Jumat (12/12/) dinihari

Setibanya di lokasi, aparat mendapati fakta mencengangkan. Kawasan hutan lindung yang berstatus aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu telah dibuka secara besar-besaran, diduga menggunakan alat berat. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius akan ancaman banjir bandang dan longsor, tidak hanya bagi wilayah Gowa, tetapi juga kawasan hilir hingga Kota Makassar.

Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menyebut perambahan tersebut sebagai kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terang-terangan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran, ini kejahatan lingkungan. Hutan lindung ini hulu sungai. Jika rusak, rakyat Gowa yang akan menanggung dampaknya,” tegas Darmawangsyah.

Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan memproses seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Kapolres Gowa AKBP Aldy Sulaiman menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi serta memulai penyelidikan intensif.

“Kerusakan seluas ini mustahil tanpa alat berat. Kami akan menelusuri siapa pelaku, jaringan di belakangnya, dan alur distribusi kayu hasil ilegal logging,” ujarnya.

Menurut Aldy, penyelidikan akan difokuskan pada pemeriksaan saksi, penelusuran alat berat, serta dugaan keterlibatan jaringan terorganisir.

Sementara itu, perwakilan KPH Jeneberang, Khalid, memastikan bahwa kawasan tersebut merupakan hutan lindung yang dilindungi undang-undang.

“Kami akan melakukan pengukuran resmi untuk memastikan total luas kawasan yang dirambah. Perbuatan ini melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” tegasnya.

Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan siap mendukung penuh proses hukum dan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas kehutanan, termasuk evaluasi izin perhutanan sosial di wilayah Kabupaten Gowa.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan lingkungan masih mengintai kawasan konservasi Sulawesi Selatan, dan penegakan hukum menjadi kunci untuk mencegah bencana ekologis yang lebih luas.

Editor : ID Mr
Follow Berita : Inet News di TikTok