inetnews.co.id. Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga tak terima dirinya selaku Bupati Enrekang dituding tak berpihak rakyat didaerah lingkar rencana penambahan emas yang masih tahap perencanaan operasi di desa Pinang dan Pundilemo (kecamatan Cendana),kelurahan Leoran (kecamatan Enrekang).
Tapi fakta lapangan posisi Camat kedua wilayah ini Camat Enrekang dan Camat Cemdana tak punya peran berarti mengakselerasi dalam komunikasi demi menangkal kristalisasi penolakan sekelompok massa yang bergerak.
Sementara Kelompok pendemo dengan mengatasnamakan massa aksi Aliansi Lingkar Tambang tak luput celotehan warga yang menonton drama ini sebagai aspirasi kepedulian berkemas pelindung lingkungan dengan kebenaran sepihak.
“Hanya mereka meyakini pendapatnya benar yang lain salah dan harus diikuti kemauannya, orangnya itu itu terus setiap aksi apapun di Enrekang,”sentil pemuda Fian saat diminta pendapatnya.
Pada sisi lain pihak Pemda Enrekang juga memiliki kebenaran adanya rencana penambangan emas yang sudah diberi ruang pemerintah provinsi dan pusat sejak 2018 lalu dan mematuhi kewenangan perundangan yang ada.
Saat disosialisasi penambangan emas sebelumnya investor telah bertemu masyarakat di dua wilayah Kecamatan Enrekang dan Cendana hanya permukaan endapan sungai,tak ada penebangan hutan dan penggalian gunung tapi lebih membuka peluang kerja dan minimal berdampak kerusakan lingkungan.
Dalam drama orasi tolak rencana penambangan emas di kantor Bupati Enrekang tersebut tampak berhasil merangsek pagar Pemda setempat yang dikunci petugas mendapat pengawalan aparat TNI/Polri dihadang ketat masuk gedung setempat saat Bupati Yusuf Ritangnga Rakor bersama pejabat teknis dan forkopimda.
Bupati Enrekang HM. Yusuf Ritangnga, didampingi Wakil Bupati Andi Tenri Liwang, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akhirnya menerima langsung massa aksi dari Aliansi Lingkar Tambang pada Senin, 1 Desember 2025 lalu.
Bupati dan Wakil Bupati menyambut para demonstran secara terbuka, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah mengedepankan dialog mendengarkan aspirasi warga secara proporsional, pemikiran jernih, prosedural dan objektif.
Bupati Yusuf Ritangnga menegaskan Pemda Enrekang menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara prosedural, objektif, dan berhati-hati, mengingat struktur kewenangan pertambangan setelah berlakunya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan sepihak terkait penolakan aktivitas tambang. Kebijakan yang tidak sesuai mekanisme dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk potensi gugatan perdata dari pihak perusahaan,”tegas Yusuf Ritangnga.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Enrekang atas desakan pendemo mengeluarkan rekomendasi pada provinsi dan perintah pusat tidak serta merta masuk dalam aura kebijakan yang dipandang tepat.
Ditegaskan Yusuf Ritangnga, Pemerintah Kabupaten Enrekang mengambil sikap dalam waktu dekat akan digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi bersama DPRD Enrekang.
“RDP tersebut akan melibatkan Pemkab Enrekang, DPRD, investor, Aliansi Lingkar Tambang, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mewujudkan transparansi dan penyelarasan data di lapangan,” jelasnya dan aksipun mereda.(Prah)









