inetnews.co.id — Kantor DPD Koperasi Simpan Pinjam (KOSIPA) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) kembali menjadi sorotan.
Lembaga ini dituding sudah beroperasi sekitar 30 tahun tanpa memiliki badan hukum yang jelas.
Dugaan tersebut disampaikan oleh massa Gerakan Misi Keadilan (GMK) yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KOSIPA di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (11/12/2025).
Dalam aksi itu, Korlap GMK, Wawan Nur Rewa, menyebut DPD KOSIPA Sulselbar selama bertahun-tahun diduga menyerap dana dari sekitar 100 unit koperasi yang tersebar di wilayah Sulsel dan Sulbar. Jumlahnya diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahun.
Selain itu, mereka juga menyoroti adanya dugaan rekayasa laporan pajak untuk menghindari kewajiban kepada negara.
Wawan juga menyinggung salah satu korban bernama Nur Amin Tantu, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 2,1 miliar setelah menitipkan dananya secara bertahap selama kurang lebih 25 tahun.
Hingga kini, dana tersebut belum dikembalikan tanpa ada penjelasan. Bahkan korban disebut mendapat tuduhan yang tidak masuk akal dari pihak KOSIPA.
“Atas izin klien saya. Saya telah melaporkan kosipa dan kepada sejumlah APH soal dugaan kejahatan pajak dan kerugian korban, bahkan saya tidak main main akan mengirim surat kaleng ke istana negara,” terangnya.
GMK menilai praktik tersebut bukan hanya merugikan korban, tetapi juga negara. Karena itu, mereka menyampaikan beberapa tuntutan, termasuk pengembalian dana korban, audit menyeluruh, pemeriksaan pajak, hingga pencabutan izin operasional jika terbukti tidak memiliki legalitas.
Wawan mengungkapkan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran ini sudah disampaikan ke Polda Sulsel dan sejumlah instansi lainnya. Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum akan terus dilanjutkan hingga ke pemerintah pusat.
Adapun tuntutan Gerakan Misi Keadilan (GMK) dalam aksi demonstrasi yakni :
1. Mengembalikan Modal Investasi Korban Nur Amin Tantu sebesar ± Rp 2,1 miliar yang dititipkan secara bertahap selama ± 25 tahun sesuai kwitansi.
2. Transparansi penuh atas pengelolaan dana selama ± 30 tahun operasional DPD KOSIPA Sulselbar yang diduga terkait praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
3. Mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan lengkap terhadap seluruh transaksi keuangan DPD KOSIPA Sulselbar, mengingat instansi tersebut diduga tidak memiliki badan hukum namun menyerap dana puluhan miliar per tahun.
4. Meminta Kemenkeu, Direktorat Jenderal Pajak, OJK, Gubernur Sulsel, DPRD Sulsel, dan seluruh APH melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan manipulasi pajak yang berpotensi merugikan negara puluhan miliar rupiah setiap tahun.
5. Mencabut izin operasional DPD KOSIPA Sulselbar apabila terbukti tidak memiliki badan hukum.
6. Menangkap dan mengadili pihak pengendali serta kaki tangan yang terlibat dalam operasional ilegal DPD KOSIPA Sulselbar.
Aksi yang digelar GMK tersebut sempat berakhir ricuh. Sejumlah massa mengalami luka setelah diduga diserang oleh sekelompok preman bersenjata tajam dari dalam area kantor KOSIPA.
Bentrok pun tak terhindarkan hingga beberapa peserta aksi terkena lemparan batu dan mengalami luka di bagian kepala.









