inetnews.co.id — Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Pallangga berinisial SH resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menemukan dua alat bukti yang sah dan memenuhi unsur pasal yang disangkakan.
SH sebelumnya menjalani pemeriksaan pada Jumat, 14 November 2025 , sebelum akhirnya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar .
Kasipidsus Kejari Gowa, Faizah , menjelaskan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik memastikan adanya tindakan melawan hukum dalam pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
“SH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Saat ini ditahan di Rutan Kelas I Makassar,” ujar Faizah, Jumat (21/11/2025).
Ia menambahkan bahwa SH telah menjalani masa tahanan lebih dari sepekan.
“Sudah 8 hari ditahan di Rutan Kelas I Makassar,” jelasnya.
Dalam hal ini, SH dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP , serta Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor .
Penyidik dugaan terjadi gangguan dalam pengelolaan Dana BOS periode 2018–2023 , yang menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
Faizah mengungkapkan nilai kerugian negara akibat dugaan tersebut mencapai Rp 1.374.148.954,
Meski begitu, mekanisme penyimpangannya belum terungkap lebih jauh oleh penyidik.









