Iklan

Skandal Dana BOS Terungkap, Kepsek SMP 1 Pallangga Resmi Ditahan

Skandal Dana BOS Terungkap, Kepsek SMP 1 Pallangga Ditahan
Petugas Kejari Gowa sedang menggiring Kepsek SMPN 1 Pallangga (jilbab dan mengenakan masker) saat tiba di Rutan Kelas I Makassar untuk menjalani penahanan terkait korupsi Dana BOS senilai Rp 1,37 miliar.

inetnews.co.id — Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Pallangga berinisial SH resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik ​​Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menemukan dua alat bukti yang sah dan memenuhi unsur pasal yang disangkakan.

SH sebelumnya menjalani pemeriksaan pada Jumat, 14 November 2025 , sebelum akhirnya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar .

Kasipidsus Kejari Gowa, Faizah , menjelaskan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik ​​memastikan adanya tindakan melawan hukum dalam pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.

“SH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik ​​mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Saat ini ditahan di Rutan Kelas I Makassar,” ujar Faizah, Jumat (21/11/2025).

Ia menambahkan bahwa SH telah menjalani masa tahanan lebih dari sepekan.

“Sudah 8 hari ditahan di Rutan Kelas I Makassar,” jelasnya.

Dalam hal ini, SH dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP , serta Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor .

Penyidik ​​dugaan terjadi gangguan dalam pengelolaan Dana BOS periode 2018–2023 , yang menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

Faizah mengungkapkan nilai kerugian negara akibat dugaan tersebut mencapai Rp 1.374.148.954,

Meski begitu, mekanisme penyimpangannya belum terungkap lebih jauh oleh penyidik.

Editor : Amor/ID Mr
Follow Berita : Inet News di TikTok