Iklan

Parah! Warga Urus PTSL Dipalak Rp5 Juta, Mantan Lurah Tombolo Resmi Tersangka

Parah! Warga Urus PTSL Dipalak Rp5 Juta, Mantan Lurah Tombolo Resmi Tersangka
Dari kiri kekanan- Kasat Intelkam Polres Gowa. AKP. Syahrial, Kapolres Gowa. AKBP. Aldy Sulaiman, Kasat Reskrim, AKP. Bahtiar dan Kanit Tipikor. Iptu. Ilham.

inetnews.co.idKasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 kembali mencuat.

Seorang mantan Lurah Tombolo berinisial A diamankan Polres Gowa karena diduga menarik biaya tidak resmi dari warga yang mengurus sertifikat tanah

Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Gowa, AKBP Aldy Sulaiman , didampingi Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar dan, Kasat Intelkam. AKP. Syahrial Yuzdiansyah dan Kanit Tipikor Iptu Ilham , Selasa malam (18/11/2025).

Kapolres Gowa mengungkapkan, sedikitnya 78 bidang tanah menjadi objek penyimpangan dalam pengurusan PTSL tersebut.

“Sebanyak 78 bidang tanah telah terjadi penyimpangan dalam pembayaran untuk pengampunan PTSL. Program yang seharusnya membantu masyarakat yang malah membebani mereka,” ungkap AKBP Aldy.

Menurut Kapolres, seharusnya masyarakat hanya diminta biaya administrasi Rp250.000 , sesuai aturan nasional. Namun diduga diduga meminta biaya antara Rp1 juta hingga Rp5 juta per bidang tanah.

“Terduga pelaku meminta hingga Rp5 juta rupiah. Bukan membantu warga, tapi justru memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan pribadi,” jelas Aldy.

Dari pemeriksaan awal, total pungutan liar (pungli) yang berhasil teridentifikasi mencapai Rp307.500.000 .

Selain menarik biaya tinggi, tersangka A juga diketahui menjanjikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) kepada sejumlah warga.

Namun yang diberikan bukan AJB, melainkan surat keterangan yang tidak terdaftar dan tidak dicatat dalam administrasi kelurahan.

Surat tersebut bahkan ditandatangani sendiri oleh tersangka, tanpa melalui prosedur dan tanpa nomor registrasi resmi.

Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar , mengatakan bahwa surat-surat itu kini menjadi bagian dari barang bukti.

“Warga menjanjikan AJB, tapi malah diberi surat keterangan yang tidak resmi. Surat itu tidak dicatat dan ditandatangani sendiri,” jelasnya.

Satreskrim Polres Gowa telah memeriksa 10 orang Saksi serta menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, berkas pendaftaran PTSL, dan beberapa kwitansi pembayaran.

Kasat Reskrim, menegaskan bahwa penemuannya telah menemukan bukti kuat keterlibatan A yang pada tahun 2024 menjabat sebagai Lurah Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

“Unit Tipikor menangani kasus dugaan kuat pungli yang dipublikasikan PTSL. Ini program bersertifikat tanah gratis dari pemerintah pusat, namun di duga tersangka dengan bayaran yang sangat tinggi,” ujarnya.

Bahtiar menjelaskan, penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan menemukan bukti-bukti kuat di lapangan.

Selain uang pungli yang telah digunakan tersangka, polisi berhasil menyita sisa uang pungli sebesar Rp30 juta .

Saat ini, mantan lurah A telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor , dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara .

“Tersangka A kami jerat Pasal 12 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara,” tegas Bahtiar.

Editor : ID Mr
Follow Berita : Inet News di TikTok