inetnews.co.id — Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang , menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri kabupaten/kota bersama 24 pemerintah daerah se-Sulsel.
Penandatanganan ini menandai dimulainya penerapan pidana kerja sosial sebagai hukuman alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan di Sulawesi Selatan. Kegiatan berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel , Kamis (20/11/2025).
Bupati Gowa menyebut kerja sama ini adalah tahap awal penerapan hukuman nonpenjara yang diatur dalam KUHP baru, UU Nomor 1 Tahun 2023 , khususnya bagi kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Menurutnya, pendekatan ini memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kerja sosial.
“MoU ini menjadi pintu masuk untuk menghadirkan alternatif pemidanaan, bukan hanya pemenjaraan. Kasus-kasus dengan ancaman rendah bisa diarahkan pada kerja sosial yang lebih edukatif dan produktif,” ujar Bupati Gowa.
Kepala Bagian Hukum Setkab Gowa, Andi Chaeriah , menegaskan bahwa Kabupaten Gowa telah mempersiapkan sejumlah perangkat daerah untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.
Beberapa SKPD yang terlibat antara lain Bagian Hukum, Bagian Kerjasama, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi, Dinas Pertanian, dan beberapa OPD lainnya yang memiliki program sejalan dengan kerja sosial.
Chaeriah menjelaskan bahwa jenis pekerjaan sosial yang akan dijalankan meliputi kebersihan tempat ibadah, fasilitas umum, pengelolaan sampah, pekerjaan di sekolah, rumah sakit, hingga panti sosial .
Eksekusi baru dapat dilakukan setelah adanya hukuman hakim , dengan pengawasan bersama antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan pengadilan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi , menegaskan bahwa pidana kerja sosial adalah norma baru dalam KUHP.
Ia menyebut implementasi ini bukan sekedar bentuk penegakan hukum, namun juga sarana memulihkan pelaku melalui kontribusi nyata pada masyarakat.
“Ini adalah langkah maju dalam menjalankan KUHP baru. Pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan berkontribusi bagi lingkungan sekitar,” tegasnya.
Ia juga mendorong kolaborasi lanjutan antara kejaksaan dan pemerintah daerah, tidak hanya terkait kerja sosial tetapi juga dalam hal penyelamatan dan penataan aset daerah.









