inetnews.co.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.
Keputusan ini diambil lantaran TikTok dinilai tidak mematuhi kewajiban regulasi, terutama terkait pemberian akses data kepada pemerintah.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan pembekuan dilakukan setelah TikTok hanya menyerahkan data parsial terkait aktivitas TikTok Live selama unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
“Kami telah memanggil TikTok untuk klarifikasi pada 16 September 2025, dan memberi waktu hingga 23 September untuk menyerahkan data lengkap.” kata Alex dikutip dari Tempo di kantor Komdigi,Jumat.(03/10)
Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan karena kebijakan internal
“TikTok menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan karena kebijakan internal,” kata Alex
Adapun data yang diminta pemerintah mencakup traffic, aktivitas live streaming, monetisasi, serta nilai pemberian gift yang diduga terkait konten judi online (judol) di TikTok Live.
Permintaan ini merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan PSE memberikan akses data maupun sistem elektronik untuk kepentingan pengawasan negara.
“Pembekuan ini bentuk perlindungan negara demi menjamin keamanan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital dan memastikan transformasi digital berjalan sehat, adil, dan aman,” tegas Alex.
Meski demikian, Komdigi belum memastikan apakah sanksi ini bisa berujung pada pemutusan akses TikTok di Indonesia.
Langkah tegas Kemkomdigi mendapat dukungan dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi I, Dave Laksono, menilai pembekuan TDPSE TikTok merupakan tindakan penting untuk menegakkan regulasi.
“Kami mendukung penuh langkah pemerintah menjaga ruang digital tetap aman, sehat, dan sesuai hukum nasional. Ini juga melindungi anak dan remaja dari penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujar Dave.
Dengan pembekuan ini, posisi TikTok di Indonesia kembali menjadi sorotan, terutama menyangkut kepatuhan platform global terhadap aturan nasional.
Editor : ID Mr
Follow Berita: Inet News di TikTok
