Iklan
Home, Metro  

KPMT Soroti Proses Hukum Rusman, Minta Propam dan Kompolnas Turun Tangan

KPMT Desak Propam dan Kompolnas Usut Dugaan Rekayasa Kasus Rusman di Polres Takalar
Koalisi Perjuangan Masyarakat Takalar (KPMT) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Mapolres Takalar

inetnews.co.id – Koalisi Perjuangan Masyarakat Takalar (KPMT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Takalar, Selasa.(9/9/2025)

Aksi tersebut bertujuan menyuarakan tuntutan keadilan atas penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang warga Dusun Komara, Desa Kale’komara, Kecamatan Polombangkeng Utara, Kabupaten Takalar, bernama Rusman Dg Tawan.

Dalam aksinya, KPMT menilai proses hukum yang berjalan sarat kejanggalan dan berpotensi menjadi bentuk rekayasa serta kriminalisasi terhadap rakyat kecil.

“Kami menemukan banyak hal janggal dalam penanganan kasus ini, mulai dari tidak adanya alat bukti yang kuat, keterangan saksi yang tidak relevan, hingga penahanan yang melampaui batas,” tegas juru bicara KPMT.

Dugaan Kejanggalan Proses Hukum

KPMT menyoroti setidaknya tiga kejanggalan utama. Pertama, tidak adanya hasil visum maupun saksi yang melihat langsung kejadian. Kedua, salah satu saksi bernama Rosminawati Dg Sugi mengaku tidak melihat langsung kejadian, namun tetap dijadikan saksi dalam kasus ini.

Ketiga, adanya alibi kuat dari istri Rusman yang menyatakan suaminya berada bersamanya sejak sore hingga pagi pada malam kejadian.

Selain itu, KPMT juga menilai masa penahanan Rusman yang sudah hampir 90 hari tanpa pelimpahan ke kejaksaan melanggar ketentuan Pasal 24 KUHAP. Hal ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dan pelanggaran hukum.

Tuntutan KPMT

Berdasarkan temuan tersebut, KPMT mengajukan beberapa tuntutan tegas, yakni:

  1. Membebaskan Rusman Dg Tawan tanpa syarat karena minim bukti hukum dan penahanan yang melampaui batas.

  2. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap rakyat kecil.

  3. Mencopot oknum aparat yang diduga terlibat dalam rekayasa kasus.

KPMT juga mendesak Propam Mabes Polri dan Kompolnas untuk turun langsung mengevaluasi penanganan perkara. Selain itu, mereka meminta Kepala Desa Kale’komara mengambil langkah mediasi dan pendekatan kekeluargaan agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

Peringatan Aksi Lanjutan

KPMT menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Bila tidak ada tindakan tegas dari aparat maupun lembaga terkait, mereka siap melakukan konsolidasi besar-besaran di tingkat daerah hingga nasional.

“Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta, bukan tekanan. Kami tidak segan memperluas gerakan demi memperjuangkan keadilan bagi rakyat kecil. Hidup Rakyat! Hidup Keadilan!” tutup KPMT dalam pernyataan sikapnya.

Editor : Nompo/ID Mr
Follow Berita Inet News di TikTok