inetnews.co.id — Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, kembali menjadi sorotan setelah tiga kali berturut-turut tidak menghadiri panggilan resmi sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sabbang–Tallang di Kabupaten Luwu Utara.
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (15/7/2025), menyedot perhatian publik bukan hanya karena nilai proyek yang fantastis, yakni Rp55,5 miliar, tetapi juga karena sikap abai dari salah satu saksi kunci yang kini menjabat sebagai pejabat daerah aktif.
BACA JUGA : lima program prioritas bupati gowa untuk 100 hari pertama
Ketidakhadiran Darmawangsyah Muin menuai reaksi keras dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel. Jaksa menyatakan bahwa langkah pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur hukum, namun tak kunjung direspons oleh pihak Darmawangsyah.
“Sudah tiga kali kami layangkan surat panggilan resmi. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Pada panggilan kedua, alasannya karena menjalankan tugas partai,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
JPU menegaskan, jika panggilan berikutnya kembali diabaikan, maka opsi penjemputan paksa akan ditempuh, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA : wakil bupati takalar terima pin emas alumni terbaik di milad ke 71 umi
Dalam persidangan, majelis hakim turut menanggapi ketidakhadiran DM dengan nada serius. Hakim mengingatkan bahwa semua pihak yang dipanggil sebagai saksi wajib hadir, tanpa terkecuali, termasuk pejabat negara sekalipun.
“Tidak ada alasan jabatan untuk menghindari kewajiban hukum. Ini sidang pengadilan, bukan forum politik,” tegas hakim.
Nama Darmawangsyah Muin disebut memiliki peran penting dalam tahap awal penganggaran proyek, karena saat itu ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, lembaga legislatif yang ikut membahas dan menyetujui proyek-proyek strategis daerah.
Proyek pembangunan ruas jalan Sabbang–Tallang sepanjang 18 kilometer ini dikerjakan oleh Dinas PUPR Provinsi Sulsel pada tahun anggaran 2020.
Kini, proyek tersebut tengah diselidiki karena diduga sarat pelanggaran, mulai dari, Mark-up anggaran, Pengaturan pemenang tender dan Kolusi dan manipulasi dokumen dan telah menyeret delapan tersangka, antara lain: Ir. Baharuddin, Marlin Sianturi, Joko Pribatin, Darmono, Andi Rilman, Erfan Djulani, Ongong Andreas serta Sari Pujiastuti.
BACA JUGA : kasus korupsi pipa avtur mandek gmph kejati sulsel jangan main kotor
Mereka diduga terlibat dalam praktik manipulasi pengadaan hingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Hingga berita ini terbit, belum ada pernyataan resmi dari pihak Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin.
Editor : ID Mr
Follow BeritaInet News diTik Tok