Vonis Inkrah, Arham Rahim Masih Berkeliaran, Kejari Makassar Dituding Lamban

Vonis Inkrah, Arham Rahim Masih Berkeliaran, Kejari Makassar Dituding Lamban

Foto kolase : Nursafri Rahman dan Suket Daftar Pencarian Orang (DPO) Arham Rahim dari Kejaksaan Negeri Makassar

inetnews.co.id — Sudah hampir setahun sejak Arham Rahim ditetapkan sebagai buronan alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), namun hingga kini belum ada tanda-tanda penangkapan.

Padahal, pria yang divonis 3 tahun penjara atas kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp1,5 miliar itu sudah dinyatakan bersalah melalui putusan hukum tetap (inkrah) oleh Pengadilan Negeri Makassar sejak 20 Maret 2024.

BACA JUGA : mantan artis drama kolosal ditangkap usai gunakan uang palsu di hypermart kemang

Korban dalam kasus ini, Nursafri Rachman, merasa sangat kecewa. Ia menilai Kejaksaan Negeri Makassar lamban dan terkesan tidak serius dalam menindaklanjuti vonis hukum terhadap Arham.

Kepada awak media, Kamis (3/7/2025) Nursafri menceritakan awal mula perkenalannya dengan Arham Rahim. Saat itu, ia dikenalkan oleh seorang teman bernama Jufri, yang mengaku bahwa Arham tengah membutuhkan dana untuk sebuah proyek besar.

“Awalnya saya percaya karena disebut proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Makassar tahun 2020–2021. Saya pikir proyek ini resmi, jadi saya bantu. Tapi ternyata, ini hanya modus. Setelah uang saya cair, dia menghilang,” ujar Nursafri

Kenyataan bahwa hingga kini Arham masih bebas berkeliaran membuat publik bertanya-tanya tentang efektivitas kinerja penegak hukum.

BACA JUGA : wali kota makassar dan wakil ketua dpd ri sepakat dorong pembangunan berbasis kolaborasi

“Tolong kepada Kejaksaan Negeri Makassar, segera tangkap dan penjarakan Arham Rahim! Sudah jelas dia terpidana, vonisnya sudah inkrah. Saya sebagai korban merasa tidak mendapat keadilan,” tegas Nursafri dengan nada kecewa.

Pihak Kejaksaan Negeri Makassar melalui Kepala Seksi Intelijen, Andi Alamsyah, membenarkan bahwa Arham telah berstatus DPO sejak 3 Oktober 2024.

“Benar, Arham Rahim telah kami tetapkan sebagai buronan. Kami tetap bekerja secara profesional. Kalau ada masyarakat yang mengetahui keberadaannya, segera informasikan. Sekalipun tengah malam, kami siap bergerak,” ungkapnya.

Meski begitu, hampir satu tahun sudah berlalu tanpa hasil. Arham belum juga ditangkap. Dimana dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Makassar bernomor: B 6849/P.4.10/Eku.3/10/2024 atas nama Arham Rahim yang ditanda tangani kepala Kejaksaan Negeri Makassar atas nama Nauli Rahim Siregar terkesan lamban ditindaki

Kasus ini pun kini menjadi sorotan masyarakat luas. Tidak sedikit yang mempertanyakan integritas aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Makassar.

BACA JUGA : kasus dugaan korupsi kormi mandek dpp gempar nkri desak kejari makassar bertindak

Apalagi jika mengingat nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah dan status hukum yang sudah berkekuatan tetap (inkrah)

Publik menanti ketegasan, komitmen, dan transparansi aparat penegak hukum, agar rasa keadilan tidak hanya menjadi slogan semata.

Editor : ID Mr

Follow BeritaInet News  diTikTok

 

Exit mobile version