inetnews.co.id — Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam proyek bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk sekolah.
Tak hanya itu, Jurist Tan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
BACA JUGA : kejagung beberkan skema korupsi pengadaan laptop chromebook di kemendikbudristek
“Kami sudah melakukan DPO terhadap Jurist Tan,” tegas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Proyek TIK Senilai Rp3,58 Triliun Sarat Rekayasa
Kasus ini mencuat dari proyek pengadaan peralatan TIK tahun anggaran 2021-2022 senilai Rp3,58 triliun, yang menurut penyidik diduga sarat dengan manipulasi.
Salah satu bentuk rekayasa tersebut adalah pemaksaan penggunaan laptop jenis Chromebook, padahal berdasarkan hasil uji coba sejak 2019, Chromebook dinilai tidak efektif dan tidak kompatibel dengan kebutuhan infrastruktur pendidikan di banyak daerah.
BACA JUGA : gedung bola soba di bone terbengkalai hukum diduga tersandera kepentingan
Penyidik Kejagung mengendus adanya pemufakatan jahat yang melibatkan sejumlah oknum untuk mengintervensi tim teknis agar tetap memilih Chromebook sebagai perangkat yang dibeli, meskipun wilayah-wilayah sasaran program TIK banyak yang belum memiliki jaringan internet yang memadai.
Mangkir dari Panggilan, Kini Jadi Buronan
Jurist Tan diketahui telah beberapa kali dipanggil secara resmi oleh penyidik, namun tidak pernah memenuhi panggilan. Kejagung pun resmi menetapkannya sebagai buronan nasional.
“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut, tetapi tidak pernah hadir,” tegas Abdul Qohar.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk segera menangkap Jurist Tan.
Jika terbukti bersalah, Jurist Tan dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar, bahkan mencapai triliunan rupiah.
BACA JUGA : nadiem makarim dicekal ke luar negeri terseret kasus laptop rp99 triliun
Dampak dan Reaksi Publik
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengadaan barang pemerintah yang rawan korupsi. Publik menyoroti lemahnya pengawasan dalam proses pengadaan di sektor pendidikan, terlebih proyek ini sempat diklaim sebagai bagian dari upaya digitalisasi sekolah.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait status mantan staf khususnya tersebut.
Editor : ID Mr