Kado HUT Bhayangkara 2025 Polres Enrekang Bongkar Dugaan Korupsi Bansos 2019 Dan 2020

inetnews.co.id. Menjelang puncak peringatan HUT Bhayangkara ke 79 satreskrim polres Enrekang melalui unit Tipikor mengadakan press release hasil penyidikan perbuatan tindak pidana korupsi dana bantuan Bansos program bantuan pangan non tunai BPNT Pada tahun anggaran 2019 dan tahun 2020.

Dalam kasus dugaan korupsi berakibat penyelewengan dana bantuan tersebut ditaksir diatas 4,8 milyar yang dilakukan tersangka SM yang juga ASN selama 2 tahun dengan memanipulasi besarnya jumlah fisik yang seharusnya diterima masyarakat tidak sesuai

“tersangka SM ini setelah penyelidikan penyidik Tipikor atas program bantuan pangan non tunai BPNT yang terjadi tahun 2019 anggaran 4,2 milyar dan tahun 2020 anggaran 4,3 milyar, mengurangi jumlah jenis bantuan pangan masyarakat,” kata Kasat Reskrim Iptu Herman,SH (30/6/2025).

Kasus yang diperbuat tersangka SM terbilang menarik dan menyedihkan pula disaat masyarakat dalam kesulitan ekonomi Covid-19 masih sempat meraih untung besar dengan cara mengurangi jumlah barang sembako yang harus diterima yang berhak.

Hal ini terungkap saat penyidik Tipikor satreskrim polres Enrekang ditahap awal penyidikan tersangka telah menemukan bukti kuat adanya penyelewengan dana negara dipraktekkan SM selaku Korda Enrekang beralamat di Buttu Cui,kelurahan Juppandang,, kecamatan Enrekang.

“Kini SM sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan korupsi dana bantuan sosial Bansos program bantuan pangan non tunai BPNT Pada tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 dan kasus ini masih terus dikembangkan, kalangan penyaluran dan tidak menutup pihak OPD terkait (Dinsos) Enrekang,”
jelasnya.

Lalu Kasat Reskrim menambahkan, bahwa tersangka Inisial SM selaku Korda Enrekang, di mana pada kasus korupsi ini Tim tipikor polres Enrekang jenis paket pangan E-warung dari seharusnya ikan kaleng diganti ikan segar.

“Dan dalam kasus Tipikor ini telah diduga kuat menginisiasi menetapkan sendiri suplayer,harga dan jenis barang batuan, menerima pemberian pihak supleyer, serta menyita sejumlah barang bukti dokumen juga berupa laptop berisi data dan uang tunai dan lainnya,”ucapnya pada kalangan awak media di Enrekang.

Dugaan Tindak pidana korupsi berawal program bantuan BPNT pada tahun 2019 Kabupaten Enrekang menerima anggaran 4.2 milyar dari Kemensos dengan bantuan 110 ribu per KPM dan tahun 2020 sebesar 4,3 milyar dengan besaran bantuan 150 dan 200 ribu per KPM hingga Desember 2020 melalui BRI Cab. Enrekang.

*sebagai bentuk jaring pengaman sosial akibat Covid 19 di bulan januari – februari 2020 dianggarkan 150 ribu per KPM dan pada bulan maret hingga Desember 2020 naik menjadi 200 ribu per KPM sebagai bentuk jaring pengaman sosial akibat Covid 19,”Urai Iptu. Herman,SH didampingi Kanit Tipikor Brigpol. Kurniawan Jaiz.

Di mana dalam peraturan menteri sosial nomor 20 tahun 2019 prinsip bantuan ini memberikan pilihan dan kendali kepada KPM menentukan waktu pembelian, jenis,kuantitas bahan serta E warung, yang diperbuat tersangka tidak sesuai PEDUM Kemensos RI.

Disamping adanya larangan tenaga pelaksana mengarahkan, hingga menjadi pemasok bahan pangan yakni UD Hataka CV.Asrul Anas Munas namun dalam pelaksanaanya tersangka tidak mengacu pada ketentuan tersebut,

Atas pembuatan dan penentuan harga penjualan bahan sembako yang dilakukan para tersangka adanya selisih penjualan yang dinikmati para tersangka dan mengakibatkan kerugian negara

“Jadi tersangka ini dipersangkakan pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang jo.pasal. 55 ayat (1) Ke satu KUHPidana jo.pasal 64 ayat (1) KUHPidana pemberantasan tindak pidana korupsi dengan minimal 4 tahun sampai 10 tahun ancaman pidana penjara,”beber Iptu.Herman,SH (mas)

Exit mobile version