Dalam Waktu Dekat, Pemkab Takalar Segera Bayarkan Gaji Perangkat Desa

Dalam Waktu Dekat, Pemkab Takalar Segera Bayarkan Gaji Perangkat Desa

Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar, Andi Rijal Mustamin

inetnews.co.id — Dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Takalar memastikan bahwa gaji perangkat desa untuk triwulan kedua tahun 2025 segera dicairkan.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Takalar, Rahmansyah, pada Rabu (30/07/2025), di tengah keluhan beberapa perangkat desa soal keterlambatan pembayaran.

“Segera akan dicairkan. Kami sementara melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan PMD Takalar terkait pencairan tersebut,” ujar Rahmansyah.

Penegasan ini sekaligus membantah tudingan dari sejumlah perangkat desa yang mengaku belum menerima haknya hingga akhir Juli. Ia memastikan bahwa proses administrasi dan teknis tengah berlangsung dan tidak ada unsur kesengajaan atau pengabaian.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar, Andi Rijal Mustamin, juga mengonfirmasi bahwa proses pencairan tengah dalam tahap penyelesaian. Ia meminta seluruh kepala desa agar segera menyampaikan surat permintaan pencairan kepada dinas terkait.

“Kami sudah sampaikan kepada seluruh kepala desa untuk segera mengajukan surat pencairan. Insha Allah dalam waktu dekat, gaji perangkat desa untuk triwulan kedua akan segera dibayarkan,” ujar Andi Rijal yang ditemui diruang kerjanya

Andi Rijal juga menegaskan bahwa ke depan, Pemkab Takalar berkomitmen untuk menjamin kelancaran pencairan gaji perangkat desa secara tepat waktu dan transparan.

Ia menyebut bahwa pemerintahan Bupati H. Mohamad Firdaus Daeng Manye dan Wakil Bupati Hengky Yasin sangat fokus dalam menerapkan sistem pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.

“Pemerintahan saat ini berfokus pada pelayanan prima untuk masyarakat, termasuk untuk kebutuhan desa dan penguatan perangkat desa sebagai ujung tombak pembangunan,” tambahnya.

Seperti diketahui, gaji perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Takalar.

Selain gaji pokok perangkat desa, Pemerintah Kabupaten Takalar juga akan segera merealisasikan pembayaran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR), serta penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa.

Langkah ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen Pemkab Takalar dalam menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan mendukung pelaksanaan tugas-tugas aparatur desa secara maksimal.

Dengan pernyataan resmi dari BKAD dan Dinas Sosial dan PMD, diharapkan seluruh perangkat desa di Takalar dapat tenang dan kembali fokus menjalankan tugas pelayanan masyarakat tanpa kekhawatiran soal hak-hak finansialnya.

Editor : Hms/ID

Follow BeritaInet News  diTik Tok 

Exit mobile version