Konferensi Pers Kejagung kasus terkait penyitaan uang senilai total Rp11.880.351.802.619 hasil pengembalian dari 5 Korporasi pengusaha Sawit yang terlibat
inetnews.co.id — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mencatat langkah signifikan dalam pemberantasan korupsi. Melalui Tim Penuntut Umum Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp11,88 triliun dalam perkara megakorupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan produk turunannya yang terjadi pada tahun 2022.
Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, dalam konferensi pers pada Selasa (17/6/2025).
Baca Juga :
Lima Raksasa Sawit Kembalikan Uang Negara
Lima perusahaan sawit besar yang terlibat dalam kasus ini adalah:
PT Multimas Nabati Asahan
PT Multi Nabati Sulawesi
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia
Meskipun seluruh terdakwa korporasi divonis lepas (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kejaksaan tetap melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Uang sebesar Rp11,88 triliun yang dikembalikan oleh perusahaan-perusahaan tersebut kini telah disita resmi oleh negara.
Rincian Nilai Pengembalian Dana Korupsi:
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), rincian nilai kerugian yang dikembalikan adalah sebagai berikut:
PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun
PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,75 miliar
PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar
PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar
PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun
Uang disetor ke rekening RPL JAM PIDSUS di Bank Mandiri pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025 sebesar Rp11.880.351.802.619. Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat No. 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Juni 2025, dengan dasar hukum Pasal 39 ayat (1) huruf a jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
Bukti Tambahan dalam Memori Kasasi
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyitaan dana ini akan dijadikan bagian integral dalam tambahan memori kasasi. Uang tersebut akan dikompensasikan untuk menutupi kerugian negara akibat korupsi ekspor CPO.
Baca Juga :
“Uang ini akan dikompensasikan untuk menutupi kerugian negara akibat perbuatan korupsi para terdakwa korporasi,” tegas Harli Siregar.
Kini, sorotan publik tertuju pada Mahkamah Agung. Apakah akan menguatkan vonis lepas terhadap para korporasi, atau membalik putusan demi tegaknya keadilan dan pemulihan kerugian negara sebesar lebih dari Rp11 triliun.
Editor : ID Mr