HomeSorot

Pedestrian di Jalan Sultan Hasanuddin Dikuasai Pengusaha Bandel, DPRD Gowa Diminta Turun Tangan

inetnews.co.idTrotoar yang baru selesai diperbaiki di sepanjang Jalan Poros Sultan Hasanuddin kini kembali menjadi “lahan privat” oleh sejumlah pelaku usaha.

Pasalnya, mereka dengan seenaknya memanfaatkan pedestrian tersebut untuk memajang barang dagangan, parkir kendaraan pribadi maupun pelanggan, hingga membangun area tambahan toko—padahal trotoar dibangun menggunakan dana publik yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Baca Jugahendak gerebek tambang ilegal mobil kapolres gowa ditabrak rush

Fenomena ini kembali menuai kecaman publik karena sudah berlangsung lama dan seolah dibiarkan. Pemerintah Kabupaten Gowa disebut sudah beberapa kali menegur para pelaku usaha, namun tindakan itu tidak membuahkan hasil berarti.

Wakil Ketua DPP LSM Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GEMPA) Indonesia, Ari Paletteri, menyampaikan kekecewaannya atas lemahnya pengawasan pemerintah daerah serta absennya sanksi tegas terhadap pelanggaran tersebut.

“Kami sangat prihatin. Pedestrian ini seharusnya digunakan untuk kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki, bukan untuk kepentingan bisnis pribadi. Jika dibiarkan, ini akan kembali merusak infrastruktur dan membebani keuangan daerah dengan biaya perbaikan yang tidak sedikit,” tegas Ari dalam keterangannya, Minggu (8/6/2025).

Ari juga mendesak DPRD Kabupaten Gowauntuk segera memanggil instansi terkait—seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas PU—guna mempertanyakan lemahnya penegakan hukum serta minimnya kontrol di lapangan.

Dasar Hukum Pelanggaran

Pemanfaatan trotoar untuk kepentingan pribadi bertentangan dengan berbagai regulasi, di antaranya:

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Pasal 45 Ayat (1): Fasilitas pendukung lalu lintas harus digunakan sesuai fungsinya.

Pasal 274: Setiap orang yang merusak fasilitas pendukung jalan dapat dikenai pidana 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta.

Peraturan Daerah Kabupaten Gowa dan aturan teknis dari Dinas PU serta Dinas Perhubungan mengenai pemanfaatan ruang publik.

LSM GEMPA: Ancaman Pemborosan Anggaran dan Ketidakadilan Sosial

LSM GEMPA menilai bahwa tindakan pengusaha yang “memonopoli” trotoar adalah bentuk ketidakadilan sosial. Warga biasa dan pejalan kaki dipaksa menggunakan badan jalan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga : danlantamal vi kunjungi istana balla lompoa eratkan tni al dan kerajaan gowa

Lebih dari itu, anggaran besar yang telah digunakan untuk memperbaiki trotoar justru terancam sia-sia.

“Ini bukan sekadar pelanggaran estetika kota, tapi juga soal potensi pemborosan anggaran publik dan ketidakadilan tata ruang,” tegas Ari.

Pihaknya berjanji akan mengawal isu ini hingga tuntas dan mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat.

 

Editor : Ari/ID

Follow BeritaInet News  diTik Tok  

 

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image