inetnews.co.id — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya menyerahkan dokumen ijazah miliknya kepada penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam rangka penyelidikan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Namun fakta yang kini terungkap mengejutkan publik: dokumen yang diserahkan bukanlah ijazah asli, melainkan hanya berupa fotokopi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya pada Kamis (15/5/2025), menyatakan bahwa dokumen tersebut hanya salinan legalisir ijazah, bukan yang asli seperti yang sempat beredar luas di berbagai platform media.
Baca Juga : coretan adili jokowi marak di jakarta dan medan simbol kekecewaan publik
“Beberapa barang bukti yang diterima penyidik antara lain satu flashdisk berisi 24 tautan video dari YouTube dan unggahan media sosial X, fotokopi ijazah, hasil legalisasi, serta salinan cover skripsi dan lembar pengesahan,” jelas Ade Ary di Mapolda Metro Jaya.
Latar Belakang Kasus: Dugaan Fitnah atas Ijazah Jokowi
Laporan ini bermula dari viralnya konten video dan unggahan media sosial yang menuding bahwa ijazah S1 Jokowi adalah palsu. Merasa dirugikan, Jokowi melalui tim kuasa hukumnya secara resmi melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran terhadap informasi elektronik dan transaksi elektronik, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 310 dan 311 KUHP (pencemaran nama baik dan fitnah), dan Pasal 35 junto Pasal 51 Ayat (1) UU ITE, sebagaimana diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024.
Dalam laporan itu, terdapat lima pihak yang disebut dalam konten-konten tudingan tersebut, yakni inisial RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.
Penyelidikan dan Klarifikasi Polisi
Hingga saat ini, 24 orang saksi telah diperiksa dalam rangka klarifikasi oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan pada 14 dan 15 Mei, dan proses penyelidikan masih terus berjalan.
Sementara itu, kabar yang sempat menyebutkan bahwa ijazah asli Jokowi telah diserahkan, resmi dibantah oleh pihak kepolisian. Penyerahan dokumen tersebut hanya berupa fotokopi yang telah dilegalisasi, bukan dokumen fisik asli.
“Kami tegaskan bahwa yang diterima adalah salinan, dan seluruh dokumen itu menjadi bagian dari proses pembuktian atas laporan yang dibuat,” tambah Ade Ary.
Baca Juga : rocky gerung penetapan hasto jadi tersangka langkah jokowi melemahkan megawati
Opini Publik Terbelah
Klarifikasi ini turut memancing reaksi publik. Sebagian netizen mempertanyakan alasan tidak diserahkannya ijazah asli, sementara pihak lain mendukung langkah hukum Jokowi untuk menindak penyebar informasi palsu.
Pakar hukum dan pengamat politik mulai angkat bicara mengenai implikasi hukum dan politik dari kasus ini, mengingat status Jokowi sebagai presiden aktif.
Publik kini menunggu transparansi lebih lanjut dari aparat penegak hukum dan harapan agar proses ini berjalan adil, objektif, dan tidak ditunggangi kepentingan politik.
Editor : ID Mr
Follow : Berita Inet News di Tik Tok