HomeNasional

Menteri PPPA Mengecam Keras Pernikahan Bocah Ingusan di NTB

inetnews.co.idMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, mengecam keras praktik pernikahan anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Pernikahan ini melibatkan seorang anak laki-laki berusia 17 tahun dan seorang anak perempuan berusia 15 tahun.

Dalam pernyataan resminya pada Kamis (29/5/2025), Arifatul menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hak-hak dasar anak yang dijamin oleh undang-undang. Ia menolak segala bentuk pembenaran atas praktik ini, termasuk dalih adat, budaya, maupun tekanan keluarga.

Baca Juga : heboh di bone pria punya dua alat kelamin usai nikah istri akui perkasa

“Pernikahan ini jelas merupakan bentuk perkawinan usia anak. Menikahkan anak berarti melanggar hak atas pendidikan, perlindungan, dan tumbuh kembang yang layak,” tegas Arifatul.

Langgar Undang-Undang dan Bisa Dipidana

Menteri Arifatul menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, usia minimum untuk menikah di Indonesia adalah 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya sebatas pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi mengarah pada sanksi pidana, apalagi jika ada unsur pemaksaan atau ketidaksiapan anak dalam memahami konsekuensi hukum dari pernikahan itu.

“UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara tegas menyatakan bahwa pemaksaan perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan seksual,” ujar Menteri PPPA.

Dampak Sosial dan Nasional

Lebih jauh, Menteri PPPA menyampaikan bahwa perkawinan anak tidak hanya berdampak pada korban secara pribadi, tetapi juga memiliki implikasi sosial dan nasional yang luas. Dampak-dampak tersebut antara lain:

Meningkatnya angka putus sekolah, Risiko tinggi terhadap stunting dan masalah kesehatan reproduksi, Rendahnya kualitas sumber daya manusia di masa depan

“Usia adalah indikator penting untuk kesiapan menikah. Negara harus memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang melindungi dan mendukung mereka untuk menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan produktif,” tegasnya.

Baca Juga : terdakwa guru bk cabuli siswa putusan majelis hakim 10 tahun denda 1 milyar subsidair 6 bulan penjara

Ajakan Hapus Perkawinan Anak dari Akar

Di akhir pernyataannya, Arifatul menyerukan keterlibatan seluruh pihak, terutama pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat luas untuk memberantas praktik ini dari akar-akarnya.

“Ini bukan lagi soal tradisi, melainkan soal tanggung jawab moral dan hukum. Anak-anak kita berhak atas masa depan yang layak tanpa dibebani pernikahan sebelum waktunya,” pungkas Menteri PPPA.

Editor : ID Mr

Follow BeritaInet News  diTik Tok

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image