Uncategorized

Terdakwa Guru BK Cabuli Siswa, Putusan Majelis Hakim 10 Tahun Denda 1 Milyar Subsidair 6 Bulan Penjara

inetnews.co.id. Rangkaian proses persidangan atas terdakwa oknum guru Bimbingan konseling (BK) SMPN 2 Enrekang Mahmud,SPd di Pengadilan negeri Enrekang akhirnya dijatuhi putusan vonis 10 tahun denda 1 milyar subsidair 6 bulan penjara

Dugaan perbuatan terdakwa atas siswi yang masih dibawa umur berinisial (JN) terbukti dilakukan terdakwa di ruang bimbingan konseling secara berulang dan berakibat trauma pshycologis yang berat yang bersangkutan sudah pindah sekolah ke tempat lain.

Pula dari kronologis dan fakta hukum kekerasan seksual yang dialami selaku korban siswi (JN) karena ketakutannya tidak dapat dibantah telah mendapat perlakuan yang belulang dari terdakwa.

Adapun Majelis Hakim sidang perkara yakni Hakim ketua Fitriah Ade Maya,SH, MH, Hakim anggota Afif Dewa Brata Panjaitan, SH., Zulliflo Rahman,SH dan Panitera Rida, SH,MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan ini Muthmainna SH menerangkan, sidang pembacaan putusan terbuka untuk umum terdakwa An. mahmud SPd, hari ini merupakan sidang pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan negeri Enrekang dalam perkara dugaan kekerasan seksual.

“Terdakwa divonis selama 10 tahun penjara dan denda 1 miliar atau diganti 6 bulan penjara,”kata jaksa Muthmainna,SH usai sidang ditemui awak media. (19/09/24)

Dalam penjelasan lain jaksa tunggal (JPU) Kejari Enrekang ini Muthmainna,SH katakan, sidang perkara dalam kasus pencabulan dan kekerasan seksual atas siswi anak dibawah umur (JN) dari tuntutan JPU sebelumnya 18 tahun dan denda 1 milyar subsidair 1 tahun penjara.

“Dari putusan yang dibacakan ini belum inkrah masih ada waktu satu minggu untuk proses banding, sementara dalam putusan perkara ini ada penurunan dari tuntutan JPU menjadi 10 tahun denda 1 milyar atau 6 bulan kurungan,”kata Muthmainna,SH.

Usai sidang berakhir pada sekitar jam 21.00 Wita tersebut pihak pengacara hukum menjawab pertanyaan Ketua majelis hakim atas putusan terdakwa Mahmud, SPd menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa dalam kawalan ketat aparat kejaksaan dan kepolisian digiring ke Rutan klas II B Enrekang.

Kasus yang membuat viral ditengah masyarakat ini, terus menjadi atensi publik, selain terdakwa An. Mahmud masuk usia senja sekitar 56 tahun juga profesi guru seharusnya melindungi siswi dan pengganti wali murid di sekolah.

Pelaksanaan sidang terlaksana aman dan terkendali dan pelaksanaan pengembalian tahanan kejaksaan rutan klas II B Enrekang dilakukan pada jam 21.44 wita.(mas)

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image