inetnews.co.id-— Dalam upaya menata kembali tata ruang dan ekosistem ekonomi lokal, Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat moratorium izin toko modern di wilayah Kabupaten Takalar, khususnya di dalam Kota Takalar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 500.3.1/1056/SETDA tertanggal 23 Mei 2025 yang berisi penghentian sementara penerbitan izin pembangunan atau pendirian toko modern, dengan alasan jumlah dan sebarannya yang dinilai sudah melebihi potensi dan target pasar lokal, serta menumpuk di wilayah kota.
Baca Juga : 85 cpns terima sk bupati takalar tekankan etika dan inovasi pelayanan
“Menyikapi perkembangan toko modern di Kabupaten Takalar saat ini yang jumlahnya dinilai melebihi potensi dan target pasar, khususnya dalam Kota Takalar, serta sebarannya yang menumpuk dalam kota,” bunyi salah satu kutipan dalam surat tersebut.
Di sisi lain, pemerintah juga berkomitmen untuk memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Kebijakan moratorium ini diharapkan dapat memberikan ruang tumbuh bagi UMKM agar bisa eksis dan kompetitif di tengah gempuran ritel modern.
“Pemerintah daerah juga berupaya untuk menyiapkan sektor UMKM sebagai penopang ekonomi dan lapangan usaha bagi sebagian besar masyarakat di Kabupaten Takalar,” tegas Daeng Manye dalam penjelasannya.
Moratorium Berlaku Hingga Waktu yang Tidak Ditentukan
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Takalar tersebut, ditegaskan bahwa moratorium berlaku sejak tanggal surat diterbitkan dan berlangsung tanpa batas waktu tertentu. Untuk wilayah kecamatan, akan dilakukan verifikasi lapangan dengan mempertimbangkan jarak dan jumlah toko modern yang sudah ada.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan terhadap pelaku ekonomi lokal, serta sebagai upaya pengendalian tata kota yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Tanggapan Publik dan Temuan Pelanggaran
Kebijakan ini muncul di tengah kontroversi pembangunan dua unit toko retail baru di Kota Takalar yang belum mengantongi izin resmi, seperti Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin).
Baca Juga : musrenbang rpjmd 2025 2029 bupati takalar prioritaskan kesejahteraan dan ekonomi daerah
Ketiadaan izin tersebut terungkap saat tim terpadu dari Dinas PUTRPKP, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP melakukan inspeksi lapangan pada Rabu, 14 Mei 2025 lalu.
Penemuan ini memicu gelombang protes dari masyarakat yang khawatir terhadap dampak pembangunan yang tidak terencana dan berpotensi merugikan lingkungan serta UMKM setempat.
Langkah moratorium yang diambil Bupati Firdaus dinilai sebagai respon cepat atas keresahan publik dan bentuk komitmen untuk menata kembali arah pembangunan kota secara lebih terukur dan berpihak pada rakyat kecil.
Editor : Hms/ID
Follow BeritaInet News diTik Tok