inetnews.co.id — Sebanyak 40 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan online “Passobis” ditangkap oleh Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap sindikat penipuan yang selama ini meresahkan masyarakat dengan modus operandi penggunaan identitas palsu, termasuk mengaku sebagai pejabat TNI untuk memperdaya korban.
Komandan Korem 141/Toddopuli, Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan, mengungkapkan bahwa sindikat ini terdiri dari berbagai individu yang memiliki tugas berbeda dalam setiap aksi penipuan, mulai dari investasi palsu, jual beli kendaraan, hingga perdagangan barang elektronik.
Baca Juga : diduga predator seksual 13 mahasiswi jadi korban oknum guru besar ugm dipecat
“Keuntungan dari kegiatan penipuan ini mencapai sekitar Rp70 juta hingga Rp150 juta per bulan, dengan jumlah korban berkisar antara 20 hingga 30 orang,” kata Brigjen Andre.
Kelompok yang dikenal dengan nama “Putra 99” ini dikordinir oleh seorang berinisial HK. Mereka membagi keuntungan dengan sistem komisi sebesar 10 persen untuk setiap anggota yang berhasil menipu korban.
Pengungkapan sindikat ini berawal dari laporan masyarakat kepada Kodam XIV Hasanuddin. Tim gabungan intelijen segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan para pelaku di sebuah rumah besar di Kabupaten Sidrap.
Dalam operasi tersebut, 40 orang berusia antara 15 hingga 45 tahun berhasil diamankan dan dibawa ke Markas Kodam XIV Hasanuddin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Meski demikian, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengingatkan bahwa para pelaku hanya dapat ditahan apabila ada laporan resmi dari korban.
“Sampai saat ini, kami belum menerima laporan resmi dari korban. Tanpa laporan yang jelas, kami tidak dapat melanjutkan penahanan mereka,” jelas Didik.
Dengan adanya laporan yang sah, tindakan hukum dapat dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Jika ada yang merasa tertipu, segera laporkan kepada pihak berwajib agar penyelidikan dan proses hukum dapat segera dilanjutkan,” ujar Didik.
Baca Juga : polda sulsel tetapkan tiga owner bermerkuri di makassar sebagai tersangka
Para pelaku yang ditangkap telah diserahkan ke Polda Sulsel untuk diperiksa lebih lanjut.
Pihak Polda Sulsel dan Kodam XIV Hasanuddin kini terus berkoordinasi untuk mencari korban-korban yang merasa dirugikan oleh sindikat Passobis.
Jika dalam waktu 24 jam tidak ada laporan resmi, para terduga pelaku harus dibebaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Sulsel pun mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan online, khususnya terkait sindikat ini, untuk segera melapor ke pihak berwajib agar proses hukum dapat berjalan.
Editor : ID Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News