inetnews.co.id — Aktivitas tambang galian C di Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, menuai sorotan tajam dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bantaeng. Pasalnya, tambang ini diduga beroperasi tanpa izin resmi (IUP/OP), tetapi tetap berjalan tanpa hambatan.
Hasil investigasi tim SEMMI menemukan bahwa tambang ilegal ini telah menggunakan alat berat seperti ekskavator untuk menggali lahan. Namun, hingga kini, tidak ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polres Bantaeng, Dinas Lingkungan Hidup dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, serta pemerintah pusat.
BACA JUGA
kasus-kriminal-meningkat-di-bantaeng-pc-semmi-polres-gagal-total-jaga-keamanan
dr-syamhari-dosen-uin-alauddin-makassar-validasi-akreditasi-sekolah-di-bantaeng
Tambang Ilegal Merugikan Daerah
Selain beroperasi tanpa izin, tambang ini juga tidak memiliki papan nama perusahaan serta fasilitas penyimpanan bahan bakar yang sesuai regulasi. Keberadaan tambang ilegal ini berpotensi merugikan negara dalam beberapa aspek, di antaranya:
Tidak Menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD): Tambang ilegal tidak membayar pajak dan retribusi yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah.
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi: Diduga menggunakan solar bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum dan transportasi publik, berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM di SPBU.
Kerusakan Infrastruktur: Aktivitas tambang berpotensi merusak jalan kabupaten dan provinsi yang pembangunannya dibiayai oleh PAD, sehingga biaya perbaikan semakin membebani pemerintah daerah.
Keselamatan Kerja Terabaikan: Tidak ada jaminan keselamatan bagi pekerja, sehingga jika terjadi kecelakaan, pertanggungjawaban menjadi tidak jelas serta
Ancaman Lingkungan Akibat Tidak Adanya Reklamasi: Tidak ada kejelasan apakah pengusaha tambang telah menyediakan jaminan reklamasi ke pemerintah daerah. Jika tidak, lahan yang telah dieksploitasi berpotensi dibiarkan rusak tanpa pemulihan.
SEMMI Bantaeng Desak Penutupan Tambang Ilegal
Menanggapi temuan ini, perwakilan SEMMI Bantaeng menegaskan bahwa tambang ilegal ini harus segera ditindak oleh aparat dan pemerintah.
“Kami yakin jika penambang tidak memberikan jaminan reklamasi, mereka akan meninggalkan lahan tersebut begitu saja tanpa ada upaya pemulihan,” ujar perwakilan SEMMI Bantaeng.
Sebagai langkah konkret, SEMMI Bantaeng akan segera melayangkan surat resmi kepada Polres Bantaeng, Polda Sulsel, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ESDM Provinsi Sulsel, serta kementerian terkait untuk menuntut penutupan tambang galian C ilegal tersebut.
Mereka juga mengajak masyarakat dan aktivis lingkungan untuk ikut mengawal kasus ini agar aparat dan pemerintah tidak abai terhadap eksploitasi ilegal yang merugikan daerah serta membahayakan lingkungan dan masyarakat setempat.
(Bersambung…)
(SY)
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News