inetnews.co.id — Masa akhir jabatan Pj. Bupati Enrekang Marwan Mansyur ditandai penyerahan laporan kinerja, keuangan dan pengelolaan zakat BAZNAS Enrekang kepada Pemda Enrekang.
Dokumen yang berisi laporan tersebut diserahkan langsung Ketua Baznas Enrekang drh. H. Junwar didampingi Pimpinan Baznas lainnya dan diterima langsung Pj. Bupati Enrekang Marwan Mansyur diruang kerjanya.
Junwar mengatakan, amanah UU 23 tahun 2011 dan Perbaznas bahwa BAZNAS selaku Lembaga Negara wajib hukumnya membuat laporan setiap 6 bulan dan setiap tahun pada Pemerintah Daerah, Kemenag dan Baznas Provinsi.
”laporan kita sudah selesai dan kita serahkan kepada Bapak Pj. Bupati dan juga akan kita serahkan kepada Sekda. Insyaallah dalam waktu dekat kita juga akan menyerahkan laporan kepada Kemenag dan Ketua DPRD,”ujarnya.
Dia mengatakan isi laporan tersebut adalah kinerja, penerimaan, sumber dana, penggunaan dana dan seluruh kinerja Badan Amil Zakat selama setahun mulai tanggal 1 Januari – Desember 2024.
”Ini adalah laporan hasil pemeriksaan internal kami dan selanjutnya akan diperiksa atau diaudit oleh auditor independen yaitu Kantor Akuntan Publik yang memiliki kompetensi yang baik untuk memeriksa secara keseluruhan kinerja kani”,jelasnya.
Lebih jauh Ketua Baznas Enrekang menjelaskan BAZNAS adalah Lembaga Negara memiliki program yang terukur mulai dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten. Sebagai satu Lembaga yang punya kegiatan sudah disetujui dari awal sebagai rencana kerja BAZNAS.
”pada bulan November 2024 kemarin kita sudah buat rencana kerja dipandu oleh BAZNAS Pusat dan Provinsi supaya tidak keluar dari alur-alur kebijakan BAZNAS Pusat. Dan pada tahun 2025 ini menjadi pedoman dasar kita bagaimana mengelola Organisasi termasuk dalam hal tata kelola Keuangan, managemen dan sumber daya manusia“,aku Junwar.
Editor: Mas/Id
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News