inetnews.co.id — Kasus pencabulan yang menimpa seorang anak laki-laki berusia 9 tahun di salah satu TPA Masjid Borong, Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi “bola liar” yang menggelinding.
Tidak hanya menyoroti tindakan keji yang dialami korban, kasus ini juga membuka tabir dugaan keterlibatan seorang ustaz senior yang diduga menjadi dalang di balik perilaku pelaku.
Awalnya, kasus ini tampak seperti tragedi tunggal yang menimpa seorang anak kecil. Namun, dalam investigasi zonafaktualnews.com, (partner media inetnews.co.id) terungkap bahwa pelaku ternyata seorang remaja berusia 15 tahun yang juga aktif mengajar di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) tersebut.
Meski pelaku masih berstatus pelajar, keluarga korban menganggapnya sebagai seorang ustaz karena dia bertanggung jawab mengajar di TPA.
“Di mata anak-anak, dia adalah pak ustaz. Statusnya sebagai pelajar tidak mengubah fakta bahwa dia adalah figur yang seharusnya melindungi, bukan mencelakakan,” ujar orang tua korban kepada zonafaktualnews.com, (partner media inetnews.co.id) Rabu (26/2/2025).
Terungkapnya kasus ini lanjut orang tua korban mengatakan semua berawal dari hasil percakapan saat proses mediasi untuk mencapai perdamaian.
Oknum ustaz tersebut disebut-sebut berusaha mendamaikan kasus ini, kemungkinan besar agar namanya tidak ikut terseret jika pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Ada bukti-buktinya sama kami dalam percakapan dan kami sudah siapkan,” katanya
“Intinya, kami sudah melaporkannya dengan laporan polisi nomor LP/270/II/2025/Polda Sulsel/Restabes Mks pada 17 Februari 2025,” sambungnya.
Kendati demikian, keluarga korban menegaskan bahwa mereka menolak segala upaya damai yang diajukan oleh oknum ustaz tersebut.
“Ini bukan sekadar kasus biasa, tapi kasus yang sangat serius. Jadi, tidak ada perdamaian! Kami ingin keadilan untuk anak kami agar pelaku tidak bisa lagi melakukan hal serupa kepada anak-anak lain,” tegasnya.
Sementara itu, Penyidik Polrestabes Makassar, Briptu Awal, mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami masih di tahap lidik. Rencana selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap terlapor pada Kamis,” kata Awal yang dikonfirmasi tim zonafaktualnews.com.
Penyidik juga menegaskan bahwa meskipun terduga pelaku masih berstatus pelajar, kasus pencabulan anak ini akan diproses secara hukum tanpa kompromi.
“Kami pastikan kasus ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pihak TPA Masjid Borong terkait kejadian tersebut.
Media ini membuka ruang klarifikasi bagi pihak masjid untuk memberikan tanggapan atau penjelasan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 9 tahun oleh oknum ustaz di TPA Masjid Borong, Makassar, kini sedang dalam proses penyelidikan oleh Polrestabes Makassar.
Laporan polisi dengan nomor LP/270/II/2025/Polda Sulsel/Restabes Mks telah diterima pada tanggal 17 Februari 2025.
Keluarga korban menegaskan menolak segala upaya damai yang diajukan oleh pihak terkait.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban mendapatkan informasi dari tempat futsal di wilayah Borong pada Minggu, 16 Februari 2025.
Saat itu, ibu korban mendengar dari beberapa ibu-ibu yang sedang menemani anaknya bermain futsal bahwa oknum ustaz di tempat pengajian Masjid Borong tersebut dinilai kurang baik.
“Ibu-ibu itu mengatakan kepada saya, ‘Mengapa anak ibu dibiarkan bergaul dengan oknum ustaz itu?’ Dari informasi itu, saya pun bertanya kepada anak saya dengan baik-baik.
Akhirnya, anak saya mengaku bahwa dia kasih begitu (disodomi) oleh ustaz tersebut,” ujar orang tua korban yang dikonfirmasi zonafaktualnews.com (partner media inetnews.co.id) pada Selasa (25/2/2025).
Tim Zona/id
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News
Disclaimer:
Nama objek masjid, oknum ustaz, orang tua korban, serta korban tidak disebutkan secara spesifik atau menggunakan inisial. Hal ini dilakukan semata-mata untuk melindungi privasi dan keamanan kedua belah pihak yang terlibat.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan segala informasi yang disampaikan bersifat sementara serta dapat berkembang seiring proses hukum yang berjalan.
Kami menghimbau agar masyarakat tidak melakukan spekulasi atau penyebaran informasi yang belum diverifikasi demi menjaga objektivitas dan keadilan proses hukum.
Perlu diketahui, kasus ini telah menjadi viral di media sosial dan platform online. Namun, kami mengingatkan agar publik tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, menghindari penyebaran hoaks, serta menghormati privasi semua pihak yang terlibat.