inetnews.co.id — Polemik di tubuh organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memicu gelombang tidak percaya masyarakat dan petinggi PWI pusat terhadap eks Ketum PWI Hendry Ch Bangun (HCB).
Secara organisatoris dipecat dan keluar dari keanggotaan PWI atas perbuatan dugaan korupsi bantuan UKW dari Dana Hibah dan CSR PT.Bank Mandiri milyaran rupiah.
Dampak dugaan perbuatan tersebut organisasi ini mulai saling kubu kubuan terpecah menjadi dua kubu ada di gerbong Hendry Ch Bangun (HCB) dan lainnya di barisan Ketum PWI yang sah Zulmansyah Sekedang hasil Kongres Luar Biasa (KLB).
“kepengurusan PWI setelah Dewan Kehormatan (DK) memberhentikan penuh atau memecat Ketua Umum Hendry Ch Bangun (HCB) dari anggota PWI dalam dugaan kasus cash back dana UKW bantuan Forum Humas BUMN,” jelas Zulmansyah asal Aceh ini, Sabtu (15/2/2025).
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa dirinya selaku ketum PWI yang baru tidak mendirikan PWI baru dan tidak perlu mengurus perizinan di Kementerian Hukum dan HAM. Organisasinya tetap tapi orangnya harus berubah.
Eks Ketum Hendry Ch Bangun (HCB) lebih fokus menyelesaikan persoalan hukum setelah diberhentikan penuh, sesuai PD/PRT PWI, sesuai Kongres Luar Biasa (KLB) PWI untuk memilih Ketua Umum PWI Pusat yang baru guna menyelesaikan sisa masa jabatan 2023–2028.
Namun, keputusan Dewan Kehormatan PWI tersebut ditolak oleh Hendry Ch Bangun yang merasa tidak bersalah dan tetap mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum PWI.
“Hal ini kemudian memunculkan persepsi di masyarakat bahwa PWI terpecah menjadi dua. Persoalannya bukan pada PWI sebagai organisasi, melainkan pada pihak-pihak yang tidak mau melepaskan jabatan Ketua Umum meskipun sudah diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan,” lanjut Zulmansyah Sekedang.
Dijelaskan Zulmansyah mengakui bahwa HCB adalah Ketum sah hasil Kongres PWI Bandung. Namun, setelah 16 Juli 2024, HCB telah diberhentikan penuh atau dipecat. Keputusan tersebut diperkuat melalui Kongres Luar Biasa PWI di Jakarta pada 18 Agustus 2024.
Selanjutnya Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa secara organisasi, HCB sudah tidak lagi menjadi anggota PWI.
“Keputusan ini diambil setelah delapan wartawan senior di Dewan Kehormatan PWI Pusat secara bulat menyatakan bahwa HCB melanggar PD/PRT dan KPW, tanpa ada dissenting opinion,” tegas Sasongko.
Menurut Sasongko, walau sang mantan itu HCB mengklaim memiliki AHU PWI dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun dikatakan Sasingko dirinya juga tercatat dalam AHU PWI sebagai pengawas.
“sehingga keputusan pemberhentian HCB sah secara konstitusi organisasi. Di sisi lain, Dewan Kehormatan PWI Pusat telah meminta pemblokiran AHU PWI, yang dikabulkan pada 16 Agustus 2024, dengan Nomor: AHU.7-AH.01.0857 maka pemblokiran ini, tidak ada pihak yang bisa mengklaim AHU PWI sebagai miliknya,”tegas Sasongko.
Sementara itu Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi, Polemik di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dinilai bukan sekadar persoalan kepengurusan,tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola organisasi serta kepemimpinan yang kurang berorientasi pada kepentingan bersama.
Dewan Penasihat Forum Pemred Media Siber Indonesia (SMSI) yang juga menjabat sebagai Anggota Tim Ahli Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan (Polkam), tegaskan bahwa kegaduhan ini harus segera diselesaikan secara bermartabat dengan tetap berpegang pada konstitusi organisasi.
Menurut Saurip Kadi, sebagai organisasi profesi wartawan, PWI harus menjadi contoh menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan internal.
Keputusan Dewan Kehormatan PWI terkait pemberhentian Hendry Ch Bangun (HCB) harus dihormati apabila telah sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) organisasi.
“Namun, jika ada indikasi ketidakadilan dalam proses tersebut, maka mekanisme internal harus menjadi jalur utama dalam penyelesaiannya,”pinta Mayjen TNI(Purn) Dr. Saurip Kadi, seperti dikutip dari mediakalbarnews.com.
Editor: Mas/Id
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News