Metro

Kapolsek Biringkanaya Dilaporkan ke Propam, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

inetnews.co.id —- Kapolsek Biringkanaya, Kompol Nico Ericson Reinhold, dilaporkan ke Propam Polda Sulawesi Selatan pada Senin, 17 Februari 2025, atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Laporan tersebut diajukan oleh pengacara asal Kabupaten Pinrang, Musakkar, yang mengklaim bahwa Nico menahan truk milik kliennya, Muh. Yusuf, tanpa surat penahanan atau penyitaan yang sah.

Kronologi Kejadian

Pada 21 Januari 2025, truk dengan nomor polisi DD-8457-SK milik Muh. Yusuf sedang mengangkut rumput laut dari Pinrang menuju Makassar.

Saat mengalami kerusakan di wilayah hukum Polsek Biringkanaya, sekelompok debt collector datang dan mencoba menarik truk tersebut dengan alasan tunggakan cicilan.

Musakkar berhasil mempertahankan truk tersebut, namun kemudian personel Polsek Biringkanaya bernama Rusmin datang dan berusaha menahan truk tersebut dengan alasan adanya laporan dari pihak leasing terkait fidusia pada Desember 2024.

Musakkar menolak permintaan penahanan dengan alasan tidak adanya surat penyitaan atau penahanan yang sah.

“Jika memang terjadi pelanggaran fidusia, mengapa laporan dibuat di Polsek Biringkanaya, bukan di Pinrang, tempat akad kredit berlangsung?” tegas Musakkar.

Truk Yang Ditahan Di Polsek Biringkanaya, Polda Sulsel
Foto Kolase: Mobil Truk Yang Ditahan di Polsek Biringkanaya, Polda Sulsel

Penahanan Truk dan Surat Tilang Kontroversial

Setelah truk diperbaiki dan dibawa ke gudang untuk membongkar muatan, personel Satlantas Polsek Biringkanaya datang dan menahan truk tersebut, kemudian membawanya ke Polsek dan menerbitkan surat tilang.

Namun, ketika Musakkar ingin membayar denda tilang, pihak Satlantas menolak memberikan kode BRIVA dan meminta Musakkar untuk menemui Kapolsek Biringkanaya.

“Dalam surat tilang tertulis ‘AP Kapolsek’, yang berarti ‘Atas Perintah Kapolsek’,” ungkap Musakkar.

Musakkar pun menunggu hingga sidang pada 14 Februari 2025. Setelah membayar denda tilang di Kejaksaan, ia kembali ke Polsek Biringkanaya untuk mengambil truk.

Namun, penyerahan truk tetap ditolak oleh Kanit Lantas dengan alasan adanya perintah dari Kapolsek Biringkanaya.

Merasa prosedur hukum tidak berjalan semestinya, Musakkar akhirnya melaporkan Kapolsek Biringkanaya ke Propam Polda Sulsel.

“Saya berharap Propam bisa menyelesaikan masalah ini, karena dalam kasus ini kami duga Kapolsek Biringkanaya telah bertindak di luar aturan,” pungkas Musakkar.

Konfirmasi Pihak Kepolisian

Personel Polsek Biringkanaya, Rusmin, membenarkan bahwa pihaknya menahan truk tersebut atas laporan dari pihak leasing terkait fidusia.

Saat ditanya mengapa laporan dibuat di Polsek Biringkanaya meski akad kredit terjadi di Kabupaten Pinrang, Rusmin beralasan bahwa truk tersebut sering beroperasi di wilayah Biringkanaya.

“Kalau memang mau dilimpahkan di Polda, nanti akan dilimpahkan ke Polda,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Biringkanaya, Kompol Nico Ericson Reinhold, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, enggan memberikan tanggapan lebih lanjut dan meminta wartawan untuk menghubungi penyidik Rusmin.

“Silahkan koordinasi ke penyidik (Rusmin),” kata Nico singkat.

 

Editor:Her/Id

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image