Hukum dan Kriminal

Bentrok di Makassar, Polisi Ringkus 6 Geng Motor 4 Masih Bocah

inetnews.co.idTim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap enam anggota geng motor yang terlibat bentrok di Jalan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, pada Minggu (11/1/2025) dini hari. Bentrokan yang melibatkan sekitar 30 orang ini menciptakan keresahan di kalangan warga setempat.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025), bahwa dari hasil penyelidikan polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

“Dari enam tersangka, empat di antaranya adalah anak di bawah umur. Mereka akan tetap diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Arya.

Barang bukti yang berhasil disita berupa empat ketapel, 11 anak panah busur, 10 unit telepon genggam, dan enam unit sepeda motor. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Demi melindungi hak anak, polisi hanya menampilkan dua pelaku dewasa dalam konferensi pers, yaitu ARS (19) dan ADT (19).

Sementara itu, empat pelaku lainnya yang masih di bawah umur, yakni RH (17), MR (16), FA (15), dan SA (16), diperlakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, baik untuk pelaku dewasa maupun anak di bawah umur,” tambah Arya.

Untuk mencegah insiden serupa, polisi memperketat patroli di wilayah rawan konflik geng motor dan mengimbau warga agar melaporkan aktivitas mencurigakan.

Edito: Id Mr

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image