inetnews.co.id — Bentrokan di Makassar, polisi ringkus enam anggota Geng motor empat masih bocah di Jalan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Makassar Minggu (11/1/2025) dini hari.
Keenam anggota geng motor yang diamankan Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang melibatkan sekitar 30 orang ini menciptakan keresahan di kalangan warga setempat.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025), bahwa dari hasil penyelidikan polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
“Dari enam tersangka, empat di antaranya adalah anak di bawah umur. Mereka akan tetap diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kapolrestabes
Adapun barang bukti yang berhasil disita seperti berupa empat buah ketapel, 11 anak panah busur, 10 unit telepon genggam, dan enam unit sepeda motor.
Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Demi melindungi hak anak, polisi hanya menampilkan dua pelaku dewasa dalam konferensi pers, yaitu ARS (19) dan ADT (19).
Sementara empat pelaku lainnya yang masih di bawah umur, yakni RH (17), MR (16), FA (15), dan SA (16), diperlakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, baik untuk pelaku dewasa maupun anak di bawah umur,” Pungkasnya
Hal ini ntuk mencegah insiden serupa, polisi memperketat patroli di wilayah rawan konflik geng motor di Makassar serta mengimbau warga agar melaporkan jika ada aktivitas yang mencurigakan.
Edito: Id Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News