Kamis, November 21, 2024
Hukum dan Kriminal

Polda Sulsel Bongkar 36 Kasus TPPO dan Kasus Pembunuhan di Luwu Timur

inetnews.co.id  – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan menggelar konferensi pers, Rabu.(20/11/2024) terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pembunuhan di Kabupaten Luwu Timur.

Acara yang berlangsung di Lobby Lontang Aduppangeng, Lantai 1 Mapolda Sulsel, ini turut dihadiri oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi, Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, dan Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi.

Dalam pengungkapan kasus sepanjang November 2024, Kapolda Sulsel. Irjen.pol. Yudhiawan Wibisono mengatakan pihaknya berhasil mengungkap 36 kasus TPPO, dimana sebanyak 6 kasus ditangani langsung oleh Polda Sulsel, sementara 30 kasus lainnya ditangani oleh Polres jajaran.

“Kasus ini terbagi menjadi dua kategori, yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan Jumlah kasus 4 (empat) laporan polisi sementara Tersangka 4 (empat) orang.”ungkap Kapolda saat menggelar Komprensi Pers Barang bukti 1 (satu) unit ponsel, dokumen (surat tugas, paspor, tiket pesawat Citilink serta  KTP), adapun pasal yang dikenakan yaitu Pasal 4 jo. Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007.” bebernya

Lebih lanjut, Yudhiawan kategori kedua adalah, Eksploitasi Seksual dengan Jumlah kasus 32 laporan polisi, dimana Tersangka 35 orang  (28 laki-laki dan 7 perempuan). jelasnya

“Adapun korbannya sebanyak 41 orang (31 perempuan dewasa, dan 10 anak di bawah umur), dengan Barang bukti Rp. 15.466.000 uang tunai, 24 unit ponsel, 1 sepeda motor,dan 12 kondom., dan Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara 3–15 tahun dan denda hingga Rp.600 juta.”tambahnya

Kapolda mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan mencurigakan, terutama yang melibatkan keberangkatan ke luar negeri. Ia meminta agar setiap informasi terkait dugaan TPPO segera dilaporkan ke pihak berwenang.

Sementara kasus pembunuhan di Luwu Timur, Kapolda mengungkap kronologi pembunuhan terhadap korban initial JS (23) oleh pelaku initial A (23). “Pelaku diduga melakukan penganiayaan, pemerkosaan, pencurian, dan pembunuhan terhadap korban. Insiden bermula ketika pelaku melihat korban sedang tidur sehingga memicu tindakan keji tersebut.”bebernya

“Sementara barang bukti yang diamankan termasuk 1 (satu) unit mobil, 2 (dua) unit handphone, tas, karung beras, dan pakaian milik korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) KUHP, serta ketentuan dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”pungkasnya

Kapolda menegaskan bahwa Polda Sulsel akan terus bekerja keras dalam memberantas tindak pidana di wilayahnya. Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai ancaman kejahatan dan segera melaporkan segala bentuk kecurigaan kepada kepolisian.

Editor: Id/Mr

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

Related Posts

1 of 4

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image