inetnews.co.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan tiga pemilik kosmetik berbahaya di Makassar sebagai tersangka.
Produk-produk mereka terbukti mengandung zat berbahaya seperti merkuri yang dapat membahayakan kesehatan manusia.
“Tiga tersangka, semuanya adalah pemilik kosmetik, kita tidak tanggung-tanggung,” ujar Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi, Selasa (12/12/2024)
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses penyidikan dan gelar perkara hingga menetapkan tiga pemilik kosmetik bermerkuri sebagai tersangka.
“Baru menyelesaikan gelar perkara, kami juga telah memeriksa Saksi-saksi termasuk mengambil keterangan dari ahli,” ungkapnya.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa Saksi-saksi serta mendapatkan keterangan ahli sebelum mengambil keputusan. Meski demikian, identitas para tersangka masih dirahasiakan oleh penyidik.
Sementara itu, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku yang mengedarkan kosmetik berbahaya.
“Para pemilik kosmetik yang melanggar akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” ujar Yudhiawan.
Ia juga menambahkan bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat diterapkan dalam kasus ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
“Hukuman minimal 4 tahun untuk tindak pidana ini memungkinkan penerapan TPPU,” Pungkasnya
Editor: Id/Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News