inetnews.co.id — Terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan yang belakangan kerap diberitakan, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) akhirnya angkat bicara mengenai langkah-langkah yang telah diambil.
Dikatakan Humas Bea Cukai Sulbagsel, Cahya Nugroho menyampaikan bahwa pemberantasan rokok ilegal di wilayah tersebut terus menjadi prioritas mereka.
“Kami sudah melakukan tindak lanjut. Giat pemberantasan rokok ilegal terus kami jalankan,” ungkap Cahya saat ďikonfirmasi Media ini via Whatsapp, Rabu,(06/11/2024)
Meski demikian, Cahya mengungkapkan bahwa hasil dari beberapa penindakan masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut, sehingga rincian detail mengenai temuan atau barang yang diamankan belum dapat dipublikasikan.
Bea Cukai Sulbagsel juga berencana melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal yang telah dikumpulkan selama operasi.
“Pemusnahan ini direncanakan pada Desember 2024. Kami akan mengundang sejumlah pihak untuk menyaksikannya,” tambah Cahya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai wilayah operasi atau data barang bukti yang telah diamankan, Cahya menyatakan pihaknya masih mempersiapkan laporan yang lebih lengkap.
“Kami sedang menyiapkan diagram untuk mendokumentasikan hal penindakan ini. Tim sedang menyelesaikan perincian datanya,” jelasnya.
Pemberantasan rokok ilegal menjadi salah satu fokus utama Bea Cukai, mengingat peredaran produk ini tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak, tetapi juga dapat membahayakan konsumen.
Selain itu Bea Cukai Sulbagsel berharap, dengan adanya operasi penindakan yang berkelanjutan, peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan dapat diminimalkan, dan masyarakat bisa mendapatkan produk yang lebih aman serta sesuai ketentuan.
Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait rokok ilegal yang mereka temui di lingkungannya kepada pihak berwenang.
Adapun Data presentasi penindakan rokok ilegal oleh Kanwi DJBC Sulbagsel, per 31 Oktober 2024 adalah sebagai berikut
Jumlah Surat Bukti Penindakan : 1.619 buah
Jumlah rokok ilegal : 16,4 juta batang
Nilai barang : Rp 23,4 milyar
Potensi penerimaan negara yang diselamatkan : Rp 15,8 milyar
Bea Cukai Sulbagsel berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal tentunya bersinergi dengan APH dan masyarakat.
Atas peredaran rokok ilegal ini telah melanggar pasal 54 dan 56 pada UU no 39 th 2007 tentang Perubahan atas UU no 11 th 1995 tentang Cukai.(Sumber Humas Beacukai Sulbagsel)
Adapun ancaman pidana penjara paling singkat 1 th dan paling lama 5 th serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Editor: Id/Mr
Follow Berita http://Inetnews.co.id di http://Google News