Penampakan ruko yang dijadikan pabrik Air minum mineralqu.(21/11)
inetnews.co.id – Pabrik air minum dengan merk MineralQu yang berlokasi di Jalan Poros Tamarunang, Somba Opu, Kabupaten Gowa, diduga kuat beroperasi tanpa kelengkapan izin usaha dan izin produksi resmi.
Keberadaan pabrik ini menjadi perhatian masyarakat karena dianggap mencurigakan.
Salah satu warga setempat menyampaikan kecurigaannya terkait legalitas pabrik tersebut. Ia menyoroti tidak adanya papan nama perusahaan yang lazimnya dilengkapi nomor izin.
“Saya menduga pabrik air MineralQu belum ada legal izinnya karena tidak ada papan nama perusahaan yang bernomor seperti pada umumnya perusahaan air minum mineral yang resmi,” ungkap warga yang tidak ingin namanya disebut, Kamis (21/11/2024).
Awak media yang berkunjung ke lokasi juga menemukan beberapa kejanggalan. Pabrik yang beroperasi di salah satu ruko tersebut terlihat tidak menyerupai fasilitas produksi resmi.
Dari luar, tampak didalam terlihat tumpukan kardus dan galon yang bertuliskan Mineralqu dan sebuah mobil box yang terparkir di depan pintu masuk. Selain itu, beberapa orang yang diduga sebagai pekerja terlihat beraktivitas didalam ruko tersebut
Selama proses produksi, semua pintu ruko terkunci rapat, dan wartawan dilarang masuk mengambil gambar atau dokumentasi
Beberapa waktu lalu Penanggung Jawab Produksi Ketika dikonfirmasi mengklaim dan menyatakan bahwa proses perizinan sedang berlangsung. Ia juga mengklaim bahwa izin produksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah diperoleh.
“Proses perizinan sudah berjalan, tapi kami sudah dapat izin produksi dari BPOM,” dikutip pernyataan penanggung jawab beberapa waktu lalu
Namun, hingga kini, belum ada dokumen resmi yang dapat membuktikan klaim tersebut.
“Belum pernah saya lihat dokumen resminya namun menurut nya sudah ada izin dari BPOM.” kata warga tersebut
Menurut Abbas, salah seorang karyawan pabrik, Mineralqu telah berproduksi selama kurang lebih satu tahun. Ia juga mengungkapkan bahwa pabrik ini mempekerjakan 15 orang dengan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan menyediakan fasilitas BPJS kesehatan.
“Kalo karyawan ada 15 orang, dan masalah gaji kami ada dan sesuai UMK, serta sudah ada juga fasilitas BPJS kesehatan,” jelasnya kemedia ni kamis.(21/11/2024)
Abbas menambahkan bahwa air yang digunakan untuk memproduksi Mineralqu berasal dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
“Air PDAM pak yang dipakai untuk memproduksi,” tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 23 menyatakan bahwa setiap usaha industri wajib memiliki izin usaha industri. Selain itu, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan mewajibkan produk makanan dan minuman memiliki izin edar resmi.
Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin hingga sanksi pidana sesuai Pasal 120 UU Perindustrian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait legalitas pabrik Mineralqu.
Di sisi lain, masyarakat mendesak pemerintah agar segera melakukan investigasi untuk memastikan keamanan dan legalitas produk yang beredar di pasaran.
Editor: Id/Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News