Minggu, Desember 1, 2024
Metro

Kasus Kosmetik Bermerkuri: Mustadir Dg Sila, Mira Hayati, dan Agus Salim Ditetapkan sebagai Tersangka

inetnews.co.id — Polda Sulsel menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran kosmetik bermerkuri yang membahayakan konsumen. Ketiga tersangka tersebut adalah Mustadir Dg Sila, suami dari Fenny Frans; Mira Hayati; dan Agus Salim.

Kasus ini mencuat setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar melakukan uji laboratorium terhadap sejumlah produk kosmetik yang dicurigai mengandung bahan kimia berbahaya.

“Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dalam konferensi pers, Rabu (13/11/24).

Hasil uji tersebut mengungkap bahwa produk-produk seperti FF Day Cream Glowing, FF Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, MH Lightening Skin, dan Cosmetic Night Cream mengandung merkuri yang sangat berbahaya bagi kesehatan.

Didik menegaskan bahwa penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada pelanggaran serius terhadap keamanan konsumen.

“Berdasarkan penyelidikan, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen,” jelasnya

Adapun hasil uji laboratorium BPOM mengonfirmasi bahwa produk-produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan, yang akhirnya memicu penetapan status tersangka terhadap Mustadir, Mira, dan Agus.

Selain itu, Polda Sulsel juga memastikan bahwa berkas tahap pertama penyidikan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk diproses lebih lanjut.

Sementara ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan.

Beberapa pasal yang dikenakan antara lain Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d dari UU Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 juncto Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sebagai tindak lanjut, Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan memastikan produk yang digunakan telah terdaftar serta terverifikasi oleh BPOM.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya

Polda Sulsel berkomitmen untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam peredaran kosmetik berbahaya ini dan memastikan pelanggaran serupa tidak terjadi di masa mendatang.

Editor: Id/Mr

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

Related Posts

1 of 6

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image