inetnews.co.id. Kajari Enrekang Padeli, SH.MHum paparkan kronologis penanganan perkara dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) dan putusan kasasi yang antaranya putusan tersebut dalam pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi.
Lanjut UU tipikor tersebut sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan tuntutan pidana selama 5 tahun di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 50 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 1 tahun.
“Akan tetapi dari tuntutan JPU tersebut diatas ditingkat pertama pengadilan Tipikor Makassar dinyatakan Vonis bebas, sebagaimana dalam putusan nomor 128/ Pid.Sus TPK/2023/PN Makassar tanggal 22 Maret 2024,”ucap Padeli, SH.MHum (7/10/24)
Selanjutnya atas dasar putusan PN Tipikor Makassar, JPU Kejari Enrekang yang dinahkodai oleh Padeli. SH.MHum mengajukan Kasasi dengan memory Kasasi yang dibuat dengan mempedomani referansi aturan dan yurisprudensi guna meyakinkan Majelis Hakim MA.
Kemudian Putusan Kasasi nomor 4849 K/ Pid. Sus/ 2024 tanggal 15 Agustus 2024 menyatakan bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama.
Pada terdakwa Syamsul Bahri,S.Hut bin Syamsuddin menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar 200 juta, jika pidana denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan penjara dan membebankan pada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar 2.500.
“Alhamdulillah Majelis Hakim Tingkat Kasasi mengabulkan sesuai Tuntutan JPU Kejari Enrekang,”tuturnya.
Editor: Mr/Mas
Follow Berita Inetnews.co.id di Google news