inetnews.co.id — Pengacara ternama, Kamaruddin Simanjuntak bersama tim di dampingi keluarga owner Citra Insani menggelar konferensi pers di Makassar untuk memberikan klarifikasi mengenai kasus penipuan yang melibatkan sejumlah uang yang cukup besar, yakni sebesar kurang lebih 5 miliar rupiah.
Dimana kasus ini melibatkan seorang pelaku bernama Andi Fatmawati Rahman (AFR) yang diduga telah menipu sejumlah orang termasuk dengan kepada korban owner Cintra Insani dengan janji palsu terkait penerimaan anaknya di Akademi Kepolisian (AKPOL).
Dalam kesempatan tersebut, Kamaruddin menyampaikan bahwa ia telah bertemu langsung dengan Fatmawati yang sudah ditahan di Polrestabes Makassar
“Kami sudah bertemu dengan pelaku, AFR dan dia mengindikasikan akan segera mengembalikan uang hasil penipuannya,” ungkapnya kepada awak media, Selasa,(29/10/2024)
Kamaruddin menekankan pentingnya keadilan bagi korban yang telah dirugikan. Ia juga meminta kepada pelaku agar segera mengembalikan dana tersebut tanpa ada penundaan lebih lanjut.
“Pelaku telah berjanji dalam waktu seminggu dia akan mengembalikan uang tersebut, dan Kami berharap agar Fatmawati segera menepati janjinya dan mengembalikan uang yang telah ditipu,” tambahnya.
Pengacara yang dikenal vokal ini juga menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan, terutama yang berkaitan dengan janji-janji manis terkait karir di institusi pemerintah.
Dalam konferensi pers tersebut, Kamaruddin juga menjelaskan langkah-langkah hukum yang akan diambil jika Fatmawati tidak memenuhi janjinya.
“Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut jika dia tidak mengembalikan uang tersebut secepatnya,”tegasnya.
Dirinya juga mengatakan akan menunggu satu minggu untuk Pelaku menepati janjinya jika tidak maka Kami akan datang kembali kesini (Makassar-Red) untuk angkat kuasa dan selanjutnya Pelaku akan kami laporkan ke Mabes Polri dan meminta agar pelaku diproses Hukum sesuai dengan perbuatannya
“Kami tunggu kabarnya pelaku seminggu kedepan sesuai janjinya, dan jika pelaku tidak menepatinya maka kami akan ke Makassar angkat kuasa kembali dan melaporkan pelaku langsung ke Mabes Polri agar dihukum sesuai dengan perbuatannya.”tegas mantan pengacara almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Kadiv Propam Irjen.Pol. Ferdy Sambo. CS kala itu
Kamaruddin Simanjuntak, mengungkap dugaan penipuan yang melibatkan Andi Fatmasari Rahman (AFR) dalam kasus AKPOL senilai kurang lebih 5 miliar rupiah ini juga menyeret sejumlah nama terkait.
Kasus ini mencuat setelah laporan dari pihak keluarga Citra Insani, pemilik bisnis kosmetik, klinik kecantikan, dan biro travel Insani Alraf Al Kubaisy, yang menuduh AFR melakukan tindak pidana penipuan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Bakso Mercon BBC Makassar, Selasa (29/10/2024) Kamaruddin menjelaskan bahwa AFR diduga menarik sejumlah dana dari keluarga Citra Insani.
Kamaruddin juga mengungkapkan adanya jaringan yang melibatkan anggota keluarga dan asisten pribadi pelaku dalam praktik penipuan ini.
Kamaruddin menambahkan bahwa terdapat pihak lain yang terlibat, termasuk Haji Eno, seorang admin keuangan yang diduga membantu menarik dana dari usaha Cafe Bakso Mercon BBC yang dikelola oleh keluarga Citra Insani.
Selain itu, kakak dan kakak ipar AFR juga diduga berperan dalam membuka rekening penampungan untuk dana hasil penipuan yang kemudian langsung ditutup setelah transaksi dilakukan.
“Kasus ini semakin rumit karena ada janji dari pelaku untuk mengembalikan dana jika investasi yang dijanjikan tidak berhasil. Kami mendesak Kapolri untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk orang tua, kakak, dan asisten pelaku,” tegas Kamaruddin.
Kasus ini mendapat perhatian publik yang besar, terutama di kalangan calon mahasiswa Akpol dan orang tua yang ingin anaknya mendaftar. Kamaruddin berharap agar pihak berwenang dapat segera menyelidiki dan menindaklanjuti kasus ini dengan serius.
Editor: Id/Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News