inetnews.co.id – Kasus sengketa tanah di Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kabupaten Maros, kembali mencuri perhatian publik dengan adanya dugaan rekayasa dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Unit Tahbang Polres Maros dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros.
Dimana kasus ini berawal dari laporan dengan nomor LP/B/178/VI/2022/SPKT Polres Maros pada 20 Juni 2022, perkara sengketa tapal batas tanah.
BS, selaku pelapor, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap penanganan kasus ini oleh penyidik Polres Maros. Menurutnya, bukti-bukti yang jelas seperti Akta Pengikatan dan Pengoperan Hak Atas Tanah serta surat keterangan dari pihak terkait, seperti Kepala Dusun Panaikang, Kepala Desa Moncongloe, dan Camat Moncongloe, serta bukti pemetaan dan NJOP dari Bapenda Kabupaten Maros, diabaikan dalam proses penyelidikan.
“Alas hak atas tanah yang saya serahkan sebagai barang bukti laporan polisi, seperti Akta Pengikatan Pengoperan Hak Atas Tanah No. 01 tanggal 13 Juli 2016 dan Akta Pengoperan Hak Atas Tanah No. 02 tanggal 1 Desember 2016 yang diaktakan oleh PPAT/Notaris,
Selain itu tambah nya , Surat Keterangan dari Kepala Dusun Panaikang, Kepala Desa Moncongloe, dan Camat Moncongloe, serta bukti pemetaan dan NJOP dari Bapenda Kabupaten Maros dan bukti pajak (PBB) sama sekali diabaikan oleh penyidik,” ungkap BS dengan nada kecewa. Selasa (8/10/2024)
Lebih parahnya lagi lanjut, BS menyatakan bahwa penyidik cenderung memihak pada pihak penjual tanah yang masih mengklaim hak atas lokasi yang telah dioperkan kepada BS. Padahal, dalam akta yang berlaku, hak penjual telah dilepaskan sepenuhnya dan menjadi hak BS.
Penjual mengklaim masih memiliki hak atas lokasi yang telah dibeli oleh BS, padahal dalam akta tersebut jelas tertera bahwa sejak ditandatangani, hak penjual telah lepas sepenuhnya dan menjadi hak BS.
Penjual dilarang untuk melakukan kegiatan apa pun atas lokasi yang telah dioperkan, termasuk mengurus penerbitan sertifikat di Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyidik sama sekali tidak meneliti bukti-bukti tersebut, yang menyebabkan BS menuding mereka tidak profesional dan tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan wewenang.
“Bahkan Kami menduga penyidik berperilaku di luar tugas dan kewenangan dengan merekayasa pembuatan sertifikat baru dan pengembalian batas tertanggal 2 November 2022 atas lokasi pihak terlapor.”bebernya
Dari hasil rekayasa tersebut disampaikan pada gelar perkara di Polres Maros, yang menyatakan bahwa laporan Kami (BS) tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan atau diterbitkan SP2HP.
Dari fakta-fakta ini, Dirinya menduga kuat telah terjadi kecurangan dan rekayasa untuk meyakinkan peserta gelar perkara, termasuk membohongi Kapolres Maros selaku atasannya dan pimpinan yang lebih tinggi di jajaran kepolisian.
Pada gelar perkara di Polres Maros, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa laporan dari BS tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan lebih lanjut sebagaimana dicantumkan dalam Surat Perberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Hal ini memicu kekecewaan BS terhadap proses hukum di Polres Maros, yang kemudian memutuskan untuk menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Maros.
Saat ini, kasus ini telah masuk dalam persidangan di PN Maros dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2024.PN Maros. Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Sofyan SH., MH pada tanggal 3 Oktober 2024, memasuki tahap pembacaan gugatan oleh BS sebagai penggugat, dengan melibatkan beberapa tergugat dan turut tergugat seperti pihak Polres Maros, BPN Maros, dan individu lainnya.
Dalam perkara gugatan perdata ini, BS selaku penggugat melawan tergugat I (pertama) H M, tergugat II (kedua) Kepala ATR BPN Maros, tergugat III (ketiga) Sar, tergugat IV (keempat) H AKD, serta turut tergugat I Polres Maros dan turut tergugat IV PPAT/Notaris.
Diberitakan Sebelumya, Kasus sengketa tanah dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2024 PN Maros di Kabupaten Maros semakin memanas dimana perseteruan antara pihak penggugat dan tergugat belum menemukan titik terang, meskipun mediasi yang dilakukan pada 12 September 2024 telah berlangsung.
Sayangnya, Mediasi sebagai upaya penyelesaian di luar pengadilan ini berakhir tanpa hasil.
Menurut keterangan inisial Ir, seorang penyidik di bagian Tahbang Polres Maros, mediasi kembali menemui jalan buntu.
“Mediasi ditunda hingga minggu depan,” ujar Ir singkat saat ditemui di kantornya.
Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, yang juga menjadi tergugat, hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlibatannya dalam sengketa ini.
Pihak BPN juga sulit dihubungi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Kasus ini semakin rumit setelah muncul dugaan bahwa pihak Kepolisian Maros, melalui bagian Tahbang, sempat mengungkapkan bahwa sengketa ini berdasarkan hasil penyelidikan, pernah ada kesepakatan penyelesaian masalah batas antara Penggugat dan Tergugat.
Namun, klaim telah ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat yang hanya hasil dari penyelidikan tersebut dipertanyakan karena tidak ada bukti kesepakatan damai yang dapat diverifikasi.
Akibat polemik ini, kasus ini hampir dipastikan akan berlanjut ke meja hijau.
Keterlibatan BPN Maros berawal dari adanya pengembalian batas pada 2 November 2023 tanpa sepengetahuan penggugat, atas lokasi yang dipersengketakan.
Di sisi lain, penggugat menegaskan kesiapan mereka menghadapi proses hukum dan menyerahkan putusan akhir kepada pengadilan.
“Pembuktian terbalik akan menjadi kunci. Di pengadilan nanti, semua akan terungkap, termasuk siapa yang bersekongkol dan siapa yang telah memanipulasi data hingga merugikan masyarakat,” tegas penggugat dengan penuh keyakinan.
Kasus sengketa tanah ini tidakk hanya menarik perhatian warga Maros, tetapi juga diprediksi akan mengungkap sejumlah fakta mengejutkan di persidangan Pengadilan Negeri Maros.
Sebelumnya, upaya mediasi untuk menyelesaikan kasus di luar pengadilan telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun semua berakhir tanpa kesepakatan yang memuaskan. Keterlibatan BPN Maros dalam pengembalian batas tanah tanpa sepengetahuan BS pada 2 November 2023 juga akan menjadi poin perdebatan dalam persidangan.
Hingga kini BS bersikeras untuk membuktikan Gugatannya dalam persidangan dan siap menghadapi proses hukum dengan penuh keyakinan. Kasus sengketa tanah ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta penting yang berkaitan dengan rekayasa dan kemungkinan adanya kolusi yang merugikan masyarakat.
Polemik kasus ini tidak hanya menarik perhatian warga Maros, tetapi juga diyakini akan membuka tabir atas berbagai praktik yang merugikan dalam penanganan sengketa tanah di wilayah tersebut.
Editor:Mr/BS
Follow Berita Inetnews.co.id di Google news